Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:58 WIB
Rektor Unila Karomani [Lampungpro.co]

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. [Antara]

Baca Juga: Bergerak ke Bandung dan Lampung, KPK Ciduk Rektor Perguruan Tinggi Negeri

Load More