"Karma langsung dibayar tunai, apees-apes," tutur warganet.
"Sekarang gue harus hati-hati nih, karena banyak polisi yang nyamar, takut salah tangkep," timpal yang lainnya.
Hukum Aborsi di Indonesia
Merujuk pada penjelasan di laman hellosehat.com, Indonesia pada dasarnya melarang praktik aborsi kecuali untuk situasi kedaruratan medis tertentu yang bisa mengancam nyawa ibu dan/atau janin.
Selain itu, aborsi juga baru diizinkan untuk wanita korban pemerkosaan. Hal ini seperti diatur di Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Aborsi yang legal pun hanya boleh dilakukan dengan persetujuan ibu hamil serta pasangannya, dan dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan bersertifikat dengan melalui konseling.
Sehingga, apabila ada fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan layanan aborsi ilegal dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Disebutkan di Pasal 194 UU Kesehatan, ada ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal. Hukuman yang sama juga mengancam pihak perempuan sebagai klien.
Baca Juga: Pria Ini Tunjukan Desain Rumah Miliknya yang Aneh, Warganet: Kurang Bersyukur
Berita Terkait
-
Ruang Arsip Gedung DPRD Jabar Terbakar, Jiwa Detektif Netizen Berkobar: Something Wrong I Can Feel It!
-
Uyel-uyel Bayi Baru Lahir, Konten Bidan di TikTok Tuai Kecaman Warganet: Kok Enggak Belajar dari Kasus Lama?
-
Demi Belikan Meja Belajar Anak, Seorang Ayah Bayar Pakai Satu Kantong Kresek Uang Logam: Hasil Nabung Berbulan-bulan
-
Awak Kapal Syok Temukan Pria Terapung di Laut Lepas, Alasannya Mau Cari Kerja di Kalimantan
-
Kelewat Sembrono, Orang Ini Nekat Live Facebook Sambil Motoran, Aksinya Berujung Apes
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba