SuaraJabar.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Muhammad Mubin alias Babeh (63) yang tewas usai ditikam tersangka Henry Hernando alias Aseng (30).
Proses rekonstruksi atau reka ulang berlangsung pada Senin (5/9/2022) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan pantauan Suara.com, reka ulang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Proses rekonstruksi itu disaksikan ratusan warga sekitar dan para purnawirawan TNI. Polisi menghadirkan langsung tersangka untuk melakukan reka ulang.
Rekonstruksi bermula ketika tersangka Aseng berada di rumah dengan memeragakan beberapa adegan. Dari mulai tersangka turun dari lantai dua hingga kemudian turun dan menghampiri korban.
Disela-sela reka adegan, para Purnawirawan TNI yang hadir terlihat emosi melihat tersangka. Mereka meminta tersangka untuk melepaskan masker yang dikenakannya.
"Hey pembunuh buka maskernya," ucap salah seorang Purnawirawan TNI yang hadir.
Setelah terjadi cekcok, akhirnya tersangka melakukan penusukan secara sadis terhadap korban yang saat itu berada di dalam kendaraan pickup. Dengan berlumuran darah, korban yang merupakan Purnawurawan TNI AD sempat mengendarai mobil tersebut.
Korban hendak mencari fasilitas kesehatan. Namun sekitar 50 meter dari TKP awal, korban akhirnya sempat menabrak kendaraan yang ada di depannya. Nyawa korban akhirnya tidak bisa diselamatkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dalam proses rekonstruksi ini ada 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan para saksi. Reka ulang dilakukan sesuai fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Baca Juga: Pembunuh Purnawirawan TNI di Bandung akan Diperiksa Kembali Usai Hasil Otopsi Keluar
"Rangkaian ini berjalan betul-betul sesuai dengan rangkaian dengan kejadian yang sebenarnya. Ada 27 adegan," kata Ibrahim di lokasi.
Ia menegaskan, penyidikan hingga proses rekonstruksi ini dilakukan secara transparan, terbuka, profesional dan normatif. "Sesuai dengan aturan hukum sehingga kita betul-betul melaksanakan penyidikan ini sangat objektif," tegasnya.
Ibrahim Tompo mengungkapkan, tidak ada motif dendam dalam kasus pembunuhan tersebut. Motif tersangka melakukan pembunuhan murni karena kesal terhadap korban. Selain itu, dirinya memastikan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tetapi memang indikasi yang dilakukan tersangka Ini aksi karena merasa kelas akhirnya terjadi kejadian seperti ini. Tidak perlu (hasil tes kejiwaan) karena memang tidak menunjukan adanya kelainan jiwa," sebutnya.
Tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hasil penyidikan terbaru oleh Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Terungkap! Dua Kebohongan Aseng Pembunuh Letkol Purnawirawan Muhammad Mubin, Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
-
Pendukung Habib Rizieq Geruduk DPRD Kota Bogor: Bima Arya Budak Aseng!!!
-
PA 212 Harap Partainya Amien Rais Selamatkan Umat dari Kepentingan Aseng
-
RI-Cina Dagang Pakai Rupiah dan Yuan, Denny: Bakal Ada Teriakan Dasar Aseng
-
Selama KAMI Lawan Penjajahan Asing dan Aseng Serta Komunis, PA 212 Dukung!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kronologi Dua Polisi Gugur Saat Menjalankan Tugas Kemanusiaan di Longsor Cisarua
-
7 Fakta Dua Polisi Gugur di Longsor Cisarua, Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Kemanusiaan
-
Amal Mulia Salurkan Bantuan Bagi Ratusan Ribu Penerima Manfaat di Dalam dan Luar Negeri
-
16 Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Terus Sisir 80 Korban yang Masih Tertimbun di Cisarua
-
80 Orang Masih Tertimbun, Basarnas Kerahkan Pasukan Khusus dan Robot Udara ke Bandung Barat