Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 September 2022 | 06:30 WIB
Pasangan bukan muhrim yang kena razia, saat mendapat pembinaan dari petugas Satpol PP Ciamis. [HR Online]

SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis mengamankan empat pasangan di luar nikah yang tengah asyik ngamar.

Empat pasangan itu diamankan dalam razia yang digelar pada Senin (5/9/2022) malam. Razia itu sendiri digelar untuk menindaklanjuti tingginya kasus HIV di Ciamis.

“Saat kita lakukan razia, kita mendapati 4 pasangan bukan muhrim tengah ngamar. Mereka lalu digelandang ke kantor untuk didata dan dilakukan pembinaan,” ujar Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Ciamis, Bandi Subroto, Selasa (6/9/2022).

Pihaknya melakukan razia di 3 tempat kostan di wilayah perkotaan Ciamis.

“Rata-rata yang terjaring razia, semua mengaku berpacaran dan beralasan sedang bermain di kosan,” ungkapnya.

Bandi menegaskan, razia kostan ini akan terus dilakukan secara konsisten, dalam upaya meminimalisir penyebaran HIV/Aids di kabupaten Ciamis.

“Kami akan terus melakukan edukasi dan pembinaan terkait penyakit masyarakat, dengan harapan bisa menekan angka HIV di Kabupaten Ciamis,” jelas Bandi.

Bandi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran, pihaknya sebagai penegak Perda berkewajiban untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat terutama dalam pemberantasan pekat.

Sementara itu, usai didata dan dilakukan pembinaan, 4 pasangan bukan muhrim yang kena razia dipersilahkan pulang.

Load More