SuaraJabar.id - Sejumlah warga Kota Cimahi dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Padahal, mereka tidak mendaftar sebagai anggota parpol yang bakal berlaga di Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Cimahi M Irman mengatakan, warga yang mengadukan sudah dicatut namanya oleh partai politik diketahui setelah melakukan pengecekan lewat infopemilu.kpu.co.id. Di Cimahi, ada enam warga yang melapor jika dirinya dicatut oleh parpol.
"Pengaduan yang diterima oleh KPU Cimahi 6 orang yang terdaftar sebagai anggota partai politik padahal mereka tidak merasa menjadi anggota parpol," kata Irman saat dihubungi Suara.com pada Kamis (15/9/2022).
Irman mengatakan, dari enam warga yang namanya dicatut sebagai anggota parpol rata-rata sudah melakukan klarifikasi langsung ke kantor KPU Kota Cimahi. Dari enam nama yang dicatut, 1 orang di antaranya merupakan Anggota TNI yang turut didaftarkan parpol.
"Dari TNI satu orang sudah klarifikasi. Yang lainya masyarakat. Ada yang pernah berpartai tapi sekarang sudah tidak jadi anggota parpol, tapi datanya tercatat di SIPOL," jelas Irman.
Irman mengatakan, setelah warga yang dicatut namanya itu melakukan klarifikasi dan mengisi form tanggapan, selanjutnya akan dibuatkan berita acara dan meminta partai yang bersangkutan untuk menghapus nama-nama tersebut lewat SIPOL.
"Dihapus oleh partai di tingkat pusat (DPP) setelah dipertemukan di kantor KPU Cimahi, pengurus partai secara berjenjang akan melaporkan ke DPW (provinsi) diteruskan ke DPP (pusat)," jelas Irman.
Untuk melakukan pengecekan dikhawatirkan namanya dicatut partai politik, Irman mengimbau untuk mengeceknya melalui infopemilu.kpu.go.id. Apabila namanya terdaftar, ia meminta warga yang bersangkutan segera melaporkannya.
"KPU Cimahi siap membantu untuk tindak lanjut karena mereka kesulitan kalau harus menemui pengurus parpol. KPU akan mempertemukan dengan pengurus parpol tingkat kota," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy mengatakan, ada 3 warga yang dicatut namanya sebagai anggota parpol dan mengadukannya lewat Posko Pengaduan Bawaslu Kota Cimahi.
"Yang lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu Kota Cimahi baru ada tiga orang. Ada satu orang tenaga hononer. Direkomendasikan ke KPU kota Cimahi agar dicoret dari keanggotaan partai politik yang ada di SIPOL," katanya.
Berita Terkait
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
KPU Dikecam karena Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Langgar UU?
-
KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Hotman Paris: Mau Lindungi Seseorang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!