SuaraJabar.id - Sejumlah warga Kota Cimahi dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Padahal, mereka tidak mendaftar sebagai anggota parpol yang bakal berlaga di Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Cimahi M Irman mengatakan, warga yang mengadukan sudah dicatut namanya oleh partai politik diketahui setelah melakukan pengecekan lewat infopemilu.kpu.co.id. Di Cimahi, ada enam warga yang melapor jika dirinya dicatut oleh parpol.
"Pengaduan yang diterima oleh KPU Cimahi 6 orang yang terdaftar sebagai anggota partai politik padahal mereka tidak merasa menjadi anggota parpol," kata Irman saat dihubungi Suara.com pada Kamis (15/9/2022).
Irman mengatakan, dari enam warga yang namanya dicatut sebagai anggota parpol rata-rata sudah melakukan klarifikasi langsung ke kantor KPU Kota Cimahi. Dari enam nama yang dicatut, 1 orang di antaranya merupakan Anggota TNI yang turut didaftarkan parpol.
"Dari TNI satu orang sudah klarifikasi. Yang lainya masyarakat. Ada yang pernah berpartai tapi sekarang sudah tidak jadi anggota parpol, tapi datanya tercatat di SIPOL," jelas Irman.
Irman mengatakan, setelah warga yang dicatut namanya itu melakukan klarifikasi dan mengisi form tanggapan, selanjutnya akan dibuatkan berita acara dan meminta partai yang bersangkutan untuk menghapus nama-nama tersebut lewat SIPOL.
"Dihapus oleh partai di tingkat pusat (DPP) setelah dipertemukan di kantor KPU Cimahi, pengurus partai secara berjenjang akan melaporkan ke DPW (provinsi) diteruskan ke DPP (pusat)," jelas Irman.
Untuk melakukan pengecekan dikhawatirkan namanya dicatut partai politik, Irman mengimbau untuk mengeceknya melalui infopemilu.kpu.go.id. Apabila namanya terdaftar, ia meminta warga yang bersangkutan segera melaporkannya.
"KPU Cimahi siap membantu untuk tindak lanjut karena mereka kesulitan kalau harus menemui pengurus parpol. KPU akan mempertemukan dengan pengurus parpol tingkat kota," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy mengatakan, ada 3 warga yang dicatut namanya sebagai anggota parpol dan mengadukannya lewat Posko Pengaduan Bawaslu Kota Cimahi.
"Yang lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu Kota Cimahi baru ada tiga orang. Ada satu orang tenaga hononer. Direkomendasikan ke KPU kota Cimahi agar dicoret dari keanggotaan partai politik yang ada di SIPOL," katanya.
Berita Terkait
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Prajurit TNI Makan Mie Beralaskan Kardus Bekas Disela-sela Penyelamatan Korban Banjir Sumatra
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur