SuaraJabar.id - Pemerintah melalui Kementrian Pertanian (Kementan) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.
Kebijakan ini diambil Kementan atas diskusi bersama, serta menjadi arahan DPR RI untuk menghadapi gejolak kenaikkan pangan dan energi global. Hingga kini kebijakan tersebut masih ramai diperbincangkan sebagian kalangan masyarakat karena dikhawatirkan akan menghapus subsidi pupuk.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini menegaskan, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bukan penghapusan subsidi pupuk.
"Saya klarifikasi ya, Ini bukan penghapusan subsidi pupuk. Tetapi memang mengurangi komoditas dan mengurangi jenis pupuknya, kalau angkanya bahkan naik angkanya itu bahkan naik tetapi memang dikurangin jadi dua dua jenis pupuk NPK sama Urea," kata Anggia, dalam pesan tertulis yang diterima, Kamis (22/9/2022).
Anggia mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas bagi para petani dan meningkatkan penerima subsidi pupuk bagi para petani.
"Tidak ada penghapusan dan tidak ada pengurangan, tidak ada, itu yang harus dipahami. Tapi memang di lapangan, inilah fungsinya masukan dari lapangan, kami ketika reses juga menerima masukan dari para petani dari semua stakeholder," jelas Anggia.
Selanjutnya, kata Anggia, soal pembatasan pupuk hanya berfokus pada Urea dan NPK karena memiliki manfaat untuk memberikan unsur hara makro esensial, pihaknya mengatakan sebagian ahli mengatakan bisa.
"Jadi gini saya sempat nanya diraker, terus terang saya nanya diraker juga bahwa apakah bisa digantikan ZA itu oleh Urea, sebagian ahli tanah mengatakan itu bisa diganti oleh Urea, sebagian juga itu melihat tidak bisa diganti dengan Urea," ungkapnya.
Kendati demikian, sambung Anggia, pihaknya akan terus mendorong agar kebutuhan masyarakat atau
petani benar-benar diperhatikan.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi
"Makanya menurut saya beberapa hari, berapa bulan kita bertemu dengan konstituen, dengan stakeholder dilapangan, kemudian berkali-kali juga kita menerima tamu dari para petani dan kelompok tani, bahkan penghasil pupuk organik, itu menjadi catatan yang penting, itu pasti akan kita bahas diraker berikutnya," tutup Anggia.
Sebelumnya, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 lahir sebagai upaya Kementan mengantisipasi masalah seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19, dan bebani disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.
Permentan tersebut menjadi salah satu upaya Kementan menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.
"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat," terang Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian.
Tag
Berita Terkait
-
Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi
-
Segini Perbandingan Harta Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna, Siapa Paling Kaya?
-
Dinilai Minim Kompetitor, Emas Hijau Ini Mulai Banyak Dilirik Petani
-
Anggaran BSSN Ditambah, Gus Muhaimin Harap Sistem Keamanan Siber Lebih Kuat
-
Dewan Kolonel cuma Julukan agar Tunjukan Semangat, PDIP: Konsep Besarnya Bantu Puan Maharani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?