Andi Ahmad S
Senin, 03 Oktober 2022 | 16:48 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJabar.id - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini di Purwakarta, Jawa Barat. Pelakunya tak lain sudah kakek-kakek berinisial EO.

Aksi pencabulan dilakukan kakek kepada gadis dibawah umur itu dilakukan sejak tahun 2019, dan baru terungkap tahun 2022.

Pelaku kakek 72 tahun itu merupakan warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Dia dilaporkan orang tua korban yang tak terima anaknya sebut bunga (11) yang berstatus sebagai pelajar, diduga telah menjadi korban pencabulan.

Baca Juga: Kisah Pilu Seorang Kakek Pengayuh Becak Kelaparan Sampai Gemetar

Mengutip dari Jabarnews -jaringan Suara.com, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Ya, telah diterima laporan polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Terungkapnya dugaan aksi pencabulan itu, kata Kapolres, gegara setelah pelapor menerima informasi dari temanya mengenai adanya foto yang tak senonoh korban di memori handphonenya.

"Awalnya, pelaku tukaran memori handphone dengan temannya dan di dalam memori tersebut ada foto tak senonoh korban korban saat dicabuli. Lalu, teman pelaku mengenal dengan anak yang ada didalam foto di memori tersebut, kemudian melaporkan ke orang tua korban,” jelas Edwar.

Tidak terima atas kejadin itu, sambung dia, orang tua korban yang kesal lantas membuat laporan kepada kepolisian, sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka.

Baca Juga: Duh, Lagi-lagi Pencabulan Anak di Purwakarta Dilakukan Seorang Kakek, Gini Kata Polisi

“Penangkapan dilakukan pada jumat, 1 Oktober 2022 kemarin oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berdasarkan laporan dari orang tua korban. Sedangkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 2019 lalu dan baru terungkap pada 30 September 2022 karena adanya foto tak senonoh korban di memori ponsel pelaku yang ditukar dengan temannya,” tutur Edwar.

Untuk modus pelaku, Edwar berujar, jadi pelaku berjanji akan memberikan uang kepada korban yang kemudian pelaku memaksa membuka pakaian korban.

“Pelaku menjanjikan koban akan diberi uang, kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan pencabulan itu terjadi. Pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah lama mengenal korban,” ujarnya.

Edwar mengatakan pihaknya telah menahan pelaku. Terkait kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan sebuah memory card ponsel.

“Kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Untuk tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Load More