SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada Herman Sutrisno, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 divonis 7 tahun penjara.
Herman divonis tujuh tahun penjara usai terbukti bersalah menerima suap sejumlah lelang proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013.
"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ke dua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim, Senin (3/10/2022).
Tak hanya itu, Herman Sutrisno juga dikenakan denda sebesar Rp 350 Juta.
"Dan denda Rp 350 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan maka dipenjara selama 1 tahun," imbuh hakim.
Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Herman Sutrisno lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dalam tuntutan meminta Herman Sutrisno untuk mendapatkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Herman membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti. Namun hakim tak memasukan tuntutan jaksa itu alam vonis.
Hakim memvonis Herman dengan dasar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Baca Juga: Karomani Disebut Punya Jatah Kuota Khusus Mahasiswa Baru Unila
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Herman telah meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah.
Duit itu diduga didapat Herman dari hasil mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang tahun 2008 - 2013.
Kuasa hukum Herman Sutrisno, Dedi Suwardi menuturkan, pihaknya menyerahkan hasil putusan kepada kliennya, termasuk apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.
"Terdakwa (Herman Sutrisno) saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ucap Dedi seusai sidang.
Berita Terkait
-
Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan
-
Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT
-
Askrindo Pertahankan Sertifikasi Anti Suap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?