SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada Herman Sutrisno, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 divonis 7 tahun penjara.
Herman divonis tujuh tahun penjara usai terbukti bersalah menerima suap sejumlah lelang proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013.
"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ke dua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim, Senin (3/10/2022).
Tak hanya itu, Herman Sutrisno juga dikenakan denda sebesar Rp 350 Juta.
"Dan denda Rp 350 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan maka dipenjara selama 1 tahun," imbuh hakim.
Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Herman Sutrisno lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dalam tuntutan meminta Herman Sutrisno untuk mendapatkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Herman membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti. Namun hakim tak memasukan tuntutan jaksa itu alam vonis.
Hakim memvonis Herman dengan dasar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Baca Juga: Karomani Disebut Punya Jatah Kuota Khusus Mahasiswa Baru Unila
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Herman telah meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah.
Duit itu diduga didapat Herman dari hasil mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang tahun 2008 - 2013.
Kuasa hukum Herman Sutrisno, Dedi Suwardi menuturkan, pihaknya menyerahkan hasil putusan kepada kliennya, termasuk apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.
"Terdakwa (Herman Sutrisno) saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ucap Dedi seusai sidang.
Berita Terkait
-
Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM
-
50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan
-
Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI