Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Oktober 2022 | 20:23 WIB
DOK - Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada Herman Sutrisno, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 divonis 7 tahun penjara.

Herman divonis tujuh tahun penjara usai terbukti bersalah menerima suap sejumlah lelang proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013.

"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ke dua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim, Senin (3/10/2022).

Tak hanya itu, Herman Sutrisno juga dikenakan denda sebesar Rp 350 Juta.

Baca Juga: Karomani Disebut Punya Jatah Kuota Khusus Mahasiswa Baru Unila

"Dan denda Rp 350 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan maka dipenjara selama 1 tahun," imbuh hakim.

Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Herman Sutrisno lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dalam tuntutan meminta Herman Sutrisno untuk mendapatkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Herman membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973.

Apabila tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti. Namun hakim tak memasukan tuntutan jaksa itu alam vonis.

Hakim memvonis Herman dengan dasar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Baca Juga: Kakek 72 Tahun Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi Gegara Cabuli Gadis di Purwakarta

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Herman telah meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah.

Duit itu diduga didapat Herman dari hasil mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang tahun 2008 - 2013.

Kuasa hukum Herman Sutrisno, Dedi Suwardi menuturkan, pihaknya menyerahkan hasil putusan kepada kliennya, termasuk apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

"Terdakwa (Herman Sutrisno) saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ucap Dedi seusai sidang.

Load More