SuaraJabar.id - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan rancangan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk medis masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas 2023.
"Kami sudah usulkan (rancangan qanun medis) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya," kata Ketua Komisi V DPRA M. Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).
Falevi mengatakan usulan tersebut bertujuan agar rancangan qanun tersebut benar-benar menjadi program prioritas, sehingga diusulkan sebagai inisiatif Komisi V DPRA.
"Judulnya sudah kami ajukan. Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Baleg," tambahnya.
Terlepas dari kekurangan tanaman tersebut, lanjutnya, regulasi penggunaan ganja dalam tersebut hanya untuk kebutuhan medis dan bukan untuk konsumsi lainnya.
Oleh karena itu, menurut dia, negara harus hadir mengatur persoalan tersebut. Apalagi tambahnya, regulasi ganja untuk keperluan medis juga diatur di negara lain, seperti Kanada, Thailand, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.
"Sedangkan kita tahu bahwa berdasarkan hasil buku hikayat ganja yang ditulis oleh Profesor Musri (peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh), bahwa banyak sekali kandungan yang bisa mengobati 60 jenis penyakit," kata Falevi.
Dia berharap anggota DPR RI juga turut mengawal dan membuka ruang riset terkait usulan UU tersebut lebih elastis.
Falevi menuturkan saat ini dunia semakin berkembang, sehingga sudah waktunya Indonesia terus maju dengan melakukan elaborasi dan penelitian-penelitian baru terhadap permasalahan tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Aceh Timur Diimbau untuk Mewaspadai Banjir
"Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba? Di sinilah negara harus hadir mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis," katanya.
Dia menambahkan Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Peraturan tersebut menjadi dasar untuk kajian lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan di Aceh.
"Kami tetap berpedoman pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," ujar Falevi Kirani.
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI
-
Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa
-
Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa
-
Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga