SuaraJabar.id - Pihak kepolisian masih mendalami peran orang tua Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) tersangka pembunuhan terhadap bocah perempuan asal Kota Cimahi, Jawa Barat berinisial PS (12).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap orang tua tersangka untuk melakukan pendalaman.
"Orang tua pelaku sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan, keterangan-keterangan juga sudah didapat penyidik," kata Rizka kepada waratwan di Markas Polres Cimahi pada Selasa (25/10/2022).
Sebelumnya dalam kasus pembunuhan tersebut polisi sudah menangkap tersangka bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22). Dia sebelumnya menusuk korban menggunakan senjata tajam di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Namun hasil pemeriksaan terhadap orang tua tersangka belum bisa diungkap kepolisian. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah yang dilakukan orang tuanya termasuk tindak pidana untuk menghalangi penyidikan atau bukan.
Rizka menegaskan orang tua tersangka saat ini statusnya masih sebagai saksi.
"Adapun apakah perbuatan orang tua ini dapat dikategorikan melanggar aturan tindak pidana tentunya penyidik akan mengkaji lebih jauh. Yang pasti yang bersangkutan (tersangka) sempat bercerita kepada orang tua," beber Rizka.
Seperti diketahui, usai melakukan penusukan terhadap korban, tersangka sempat kembali ke rumah orang tuanya di warga RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Setelah mengetahui aksi kejahatannya viral, tersangka mencari tempat persembunyian. Bahkan Ical memiliki rencana untuk kabur ke Kalimantan namun akhirnya bisa ditangkap di sebuah kontrakan yang sengaja disewanya untuk bersembunyi.
Baca Juga: Begini Rupa Pisau yang Digunakan Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
Terkini
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Disindir Lewat Medsos, Pekerja Pariwisata Jabar Ancam Dedi Mulyadi Soal Study Tour
-
Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil
-
Puncak Dirombak Total! 130 Lapak PKL Digusur, Jalur Pedestrian dan Taman Tematik Siap Dibangun