SuaraJabar.id - Pihak kepolisian masih mendalami peran orang tua Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) tersangka pembunuhan terhadap bocah perempuan asal Kota Cimahi, Jawa Barat berinisial PS (12).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap orang tua tersangka untuk melakukan pendalaman.
"Orang tua pelaku sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan, keterangan-keterangan juga sudah didapat penyidik," kata Rizka kepada waratwan di Markas Polres Cimahi pada Selasa (25/10/2022).
Sebelumnya dalam kasus pembunuhan tersebut polisi sudah menangkap tersangka bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22). Dia sebelumnya menusuk korban menggunakan senjata tajam di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Namun hasil pemeriksaan terhadap orang tua tersangka belum bisa diungkap kepolisian. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah yang dilakukan orang tuanya termasuk tindak pidana untuk menghalangi penyidikan atau bukan.
Rizka menegaskan orang tua tersangka saat ini statusnya masih sebagai saksi.
"Adapun apakah perbuatan orang tua ini dapat dikategorikan melanggar aturan tindak pidana tentunya penyidik akan mengkaji lebih jauh. Yang pasti yang bersangkutan (tersangka) sempat bercerita kepada orang tua," beber Rizka.
Seperti diketahui, usai melakukan penusukan terhadap korban, tersangka sempat kembali ke rumah orang tuanya di warga RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Setelah mengetahui aksi kejahatannya viral, tersangka mencari tempat persembunyian. Bahkan Ical memiliki rencana untuk kabur ke Kalimantan namun akhirnya bisa ditangkap di sebuah kontrakan yang sengaja disewanya untuk bersembunyi.
Baca Juga: Begini Rupa Pisau yang Digunakan Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital