SuaraJabar.id - Pihak kepolisian masih mendalami peran orang tua Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) tersangka pembunuhan terhadap bocah perempuan asal Kota Cimahi, Jawa Barat berinisial PS (12).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap orang tua tersangka untuk melakukan pendalaman.
"Orang tua pelaku sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan, keterangan-keterangan juga sudah didapat penyidik," kata Rizka kepada waratwan di Markas Polres Cimahi pada Selasa (25/10/2022).
Sebelumnya dalam kasus pembunuhan tersebut polisi sudah menangkap tersangka bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22). Dia sebelumnya menusuk korban menggunakan senjata tajam di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Namun hasil pemeriksaan terhadap orang tua tersangka belum bisa diungkap kepolisian. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah yang dilakukan orang tuanya termasuk tindak pidana untuk menghalangi penyidikan atau bukan.
Rizka menegaskan orang tua tersangka saat ini statusnya masih sebagai saksi.
"Adapun apakah perbuatan orang tua ini dapat dikategorikan melanggar aturan tindak pidana tentunya penyidik akan mengkaji lebih jauh. Yang pasti yang bersangkutan (tersangka) sempat bercerita kepada orang tua," beber Rizka.
Seperti diketahui, usai melakukan penusukan terhadap korban, tersangka sempat kembali ke rumah orang tuanya di warga RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Setelah mengetahui aksi kejahatannya viral, tersangka mencari tempat persembunyian. Bahkan Ical memiliki rencana untuk kabur ke Kalimantan namun akhirnya bisa ditangkap di sebuah kontrakan yang sengaja disewanya untuk bersembunyi.
Baca Juga: Begini Rupa Pisau yang Digunakan Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
BRI Dirikan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum BRI Peduli di NTT
-
Pendakian Gunung Gede Ditutup hingga 31 Agustus, TNGGP Pastikan Kondisi Pascakebakaran
-
Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka