SuaraJabar.id - Pihak kepolisian masih mendalami peran orang tua Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) tersangka pembunuhan terhadap bocah perempuan asal Kota Cimahi, Jawa Barat berinisial PS (12).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap orang tua tersangka untuk melakukan pendalaman.
"Orang tua pelaku sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan, keterangan-keterangan juga sudah didapat penyidik," kata Rizka kepada waratwan di Markas Polres Cimahi pada Selasa (25/10/2022).
Sebelumnya dalam kasus pembunuhan tersebut polisi sudah menangkap tersangka bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22). Dia sebelumnya menusuk korban menggunakan senjata tajam di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Baca Juga: Begini Rupa Pisau yang Digunakan Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi
Namun hasil pemeriksaan terhadap orang tua tersangka belum bisa diungkap kepolisian. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah yang dilakukan orang tuanya termasuk tindak pidana untuk menghalangi penyidikan atau bukan.
Rizka menegaskan orang tua tersangka saat ini statusnya masih sebagai saksi.
"Adapun apakah perbuatan orang tua ini dapat dikategorikan melanggar aturan tindak pidana tentunya penyidik akan mengkaji lebih jauh. Yang pasti yang bersangkutan (tersangka) sempat bercerita kepada orang tua," beber Rizka.
Seperti diketahui, usai melakukan penusukan terhadap korban, tersangka sempat kembali ke rumah orang tuanya di warga RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Setelah mengetahui aksi kejahatannya viral, tersangka mencari tempat persembunyian. Bahkan Ical memiliki rencana untuk kabur ke Kalimantan namun akhirnya bisa ditangkap di sebuah kontrakan yang sengaja disewanya untuk bersembunyi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Berita Terkait
-
Ide Nama Anak Perempuan yang Lahir pada Bulan November
-
Nyanyi Lagu Rohani KasihNya Seperti Sungai, Istri Ditusuk Suami Saat Live Facebook di Sumut
-
Cemburu Buta, Pria Diserang Pacar hingga Tewas usai Menyapa Wanita Lain di Jalan!
-
Hukum Anak Perempuan Memandikan Ayahnya yang Sakit, Begini Pendapat Ulama!
-
Siap Sambut Anak Perempuan, Aksi Lucu Vincent Verhaag Bikin Netizen Ngakak
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan