SuaraJabar.id - Pihak kepolisian masih mendalami peran orang tua Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) tersangka pembunuhan terhadap bocah perempuan asal Kota Cimahi, Jawa Barat berinisial PS (12).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap orang tua tersangka untuk melakukan pendalaman.
"Orang tua pelaku sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan, keterangan-keterangan juga sudah didapat penyidik," kata Rizka kepada waratwan di Markas Polres Cimahi pada Selasa (25/10/2022).
Sebelumnya dalam kasus pembunuhan tersebut polisi sudah menangkap tersangka bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22). Dia sebelumnya menusuk korban menggunakan senjata tajam di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Namun hasil pemeriksaan terhadap orang tua tersangka belum bisa diungkap kepolisian. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah yang dilakukan orang tuanya termasuk tindak pidana untuk menghalangi penyidikan atau bukan.
Rizka menegaskan orang tua tersangka saat ini statusnya masih sebagai saksi.
"Adapun apakah perbuatan orang tua ini dapat dikategorikan melanggar aturan tindak pidana tentunya penyidik akan mengkaji lebih jauh. Yang pasti yang bersangkutan (tersangka) sempat bercerita kepada orang tua," beber Rizka.
Seperti diketahui, usai melakukan penusukan terhadap korban, tersangka sempat kembali ke rumah orang tuanya di warga RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Setelah mengetahui aksi kejahatannya viral, tersangka mencari tempat persembunyian. Bahkan Ical memiliki rencana untuk kabur ke Kalimantan namun akhirnya bisa ditangkap di sebuah kontrakan yang sengaja disewanya untuk bersembunyi.
Baca Juga: Begini Rupa Pisau yang Digunakan Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2025: Lari Seru Sambil Menanam Bibit di Kota Baru Parahyangan
-
Lingkaran Kasus BJB Semakin Menjerat Ridwan Kamil? KPK Beberkan Modus 'Dana Siluman'
-
Terungkap! Modus Ridwan Kamil Diduga Terima Duit Korupsi Bank BJB, Minta Dana Nonbujeter?
-
Ribuan Brand Clothing Bandung Kini Lebih Mudah Ekspansi, Ini Rahasianya
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru