Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 November 2022 | 22:13 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat di Rumah Dinas Loji Gandrung, Sabtu (29/10/2022). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraJabar.id - Masa jabatan Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf akan berakhir pada 14 November 2022 ini. Agar roa pemerintahan dan layanan publik di Kota Tasikmalaya tetap berjalan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini telah mengantongi tiga nama calon pejabat untuk mengisi kekosongan.

Tiga nama yang diusulkan Ridwan Kamil itu adalah Dedi Taufik (Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat), Iip Hidajat (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan.

"Yang memutuskan itu urusan Mendagri. Tanggung jawab kita hanya tiga nama dan itu yang disetujui oleh DPRD Kota Tasikmalaya," kata Ridwan Kamil, Selasa (8/11/2022).

Ketika ditanyakan tentang ketiga nama sudah mendapatkan persetujuan berbagai pihak, Ridwan Kamil mengaku Pemprov Jabar hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama Pj.

Sedangkan untuk keputusan siapa nantinya yang akan menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya, itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya Wali Kota Tasikmalaya Muhamad Yusuf mengatakan nama yang akan menjabat Pj wali kota Tasikmalaya itu mekanismenya diusulkan oleh Gubernur Jabar ke Mendagri untuk selanjutnya diputuskan salah satu nama.

"Keputusannya ada di Gubernur yang akan mengusulkan ke Mendagri, sudah ada tiga nama di Gubernur," ucapnya.

Yusuf menyampaikan jabatannya tinggal tersisa waktu satu bulan, selanjutnya akan diganti oleh Pj Wali Kota Tasikmalaya.

Pemimpin Kota Tasikmalaya nanti, kata Yusuf, tentunya akan melanjutkan program pembangunan yang sudah berjalan dan menjadi lebih baik. "Tinggal waktu satu bulan, Pj yang akan meneruskan," ujar Yusuf. [Antara]

Baca Juga: Cuitan Twitter Ridwan Kamil yang Seolah Mengejek Indonesia, Ramai Dihujat Warganet: Jangan Basa Basi Gitu Ah Kang!

Load More