SuaraJabar.id - Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung punya penghuni baru. Ia adalah Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Oon dieksekusi ke Lapas Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bos perusahaan real estate itu adalah pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dalam perkara suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Kamis (17/11/2022), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Rumah Ambruk Akibat Gempa Cianjur, Warga Bandung Barat Terpaksa Mengungsi
Ali mengatakan bahwa eksekusi pidana badan tersebut di Lapas Sukamiskin. Oon menjalani pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan.
"Ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp 200 juta," ucap Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dalam putusan yang dibacakan pada hari Senin (31/10) menyatakan bahwa terdakwa Oon bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti.
Ia menilai perbuatan Oon memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Ditanya Momen Terendah Dalam Hidup, Alshad Ahmad Sebut Masa SMP: 'Cuma' Dikasih Rp1,5 Juta
Meski rencana pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 karena masuk kawasan cagar budaya, Oon didakwa melakukan berbagai upaya suap agar IMB apartemen Royal Kedhaton tetap bisa terbit.
Berita Terkait
-
Tanpa Tyronne Del Pino saat Jamu Bali United, Persib Bakal Sulit Cetak Gol?
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Dedi Mulyadi Tegur Langsung Jeje Govinda Perkara Bawa Anak ke Kantor Dinas di Jam Kerja
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham