SuaraJabar.id - Dua tempat bersejarah yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu di Kota Cimahi ditetpakn sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Kedua tempat bersejarah yang kini jadi cagar budaya adalah The Historich atau Gedung Sudirman di Jalan Sudirman dan Stasiun Cimahi yang berada di Jalan Stasiun.
"Iya betul kita sudah menetapkan dua bangunan tersebut menjadi cagar budaya melalui SK Wali Kota," kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi Achmad Nuryana saat dihubungi Suara.com pada Jumat (26/11/2022).
Penetapan dua bangunan bersejarah itu sebagai cahar budaya berdasatkan hasil kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), yang kemudian merekomendasikan dan dibuat SK Wali Kota Cimahi Nomor 430Kep1692-Disbudparpora/2022 Tanggal 10 Mei 2022 Tentang Bangunan Gedung Sudirman sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Serta SK Wali Kota Cimahi Nomor 430/1691-Disbudparpora/2022 Tanggal 10 Mei 2022 Tentang Bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
"Setelah ditetapkan nantinya akan keberlanjutan. Komitmen tetap mempertahankan sebagai cagar budaya patut kita apresiasi. Nanti kita akan bantu pemeliharaan sesuai ketersediaan anggaran di APBD Kota Cimahi," jelas Achmad.
Berikut Sejarah Lengkap Dua Cagar Budaya di Kota Cimahi
1. Stasiun Cimahi
Stasiun Cimahi menjadi salah satu saksi sejarah dibangunnya jalur kereta api era Belanda yang hingga kini masih aktif. Stasiun Cimahi merupakan bagian dari pembangunan jalur Buitenzorg (Bogor)-Bandoeng-Cicalengka.
Baca Juga: Dikunjungi Dua Kali, Duta Besar Belanda Bakal Gali Potensi Wisata di Kota Depok
"Kalung besi" Bogor-Bandung-Cicalengka mulai digarap sekitar tahun 1879 oleh perusahaan kereta api Negara Staatssporwegen (SS) sepanjang 181 kilometer. Stasion Tjimahi kemudian mulai beroperasi tahun 1884.
Tujuan pembangunan jaringan kereta api di Priangan adalah untuk kepentingan ekonomi menghubungkan wilayah subur Priangan dengan pelabuhan di Batavia (Jakarta). Ketika itu hasil bumi seperti karet, kopi hingga kina dihisap sebanyak-banyaknya untuk dikirim ke Batavia.
Keberadaan jalur kereta api itu sangat penting, sebab ketika itu untuk mengirim hasil bumi dari Priangan cukup memakan waktu jika menggunakan Jalan Raya Pos, sehingga tak jarang barang-barangnya membusuk.
Dengan terhubunhnya jalur kereta api dari Bandung, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bogor hingga Jakarta, maka hasil bumi bisa diangkut hanya dalam waktu 6-8 jam saja sehingga lebih efisien dan efektif.
"Lewat Jalan Raya terlalu lama sehingga banyak barang busuk. Dengan kereta api dipermudah, semakin cepat sampai pelabuhan di Batavia," kata pegiat sejarah, Machmud Mubarok.
Bersumber pada heritage.kai.id, ada empat kereta api yang berhenti di Halte Cimahi. Yakni jurusan Bogor - Cicalengka (pp) dan kereta api dari Cianjur menuju Cicalengka (pp). Pada saat itu kecepatan rata-rata kereta berkisar 25-30 km/jam. Perjalanan dari Bogor ke Cicalengka dapat ditempuh kurang lebih selama 7,5 jam sedangkan Cianjur-Cicalengka sekitar 3,5 jam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau