SuaraJabar.id - Dua tempat bersejarah yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu di Kota Cimahi ditetpakn sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Kedua tempat bersejarah yang kini jadi cagar budaya adalah The Historich atau Gedung Sudirman di Jalan Sudirman dan Stasiun Cimahi yang berada di Jalan Stasiun.
"Iya betul kita sudah menetapkan dua bangunan tersebut menjadi cagar budaya melalui SK Wali Kota," kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi Achmad Nuryana saat dihubungi Suara.com pada Jumat (26/11/2022).
Penetapan dua bangunan bersejarah itu sebagai cahar budaya berdasatkan hasil kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), yang kemudian merekomendasikan dan dibuat SK Wali Kota Cimahi Nomor 430Kep1692-Disbudparpora/2022 Tanggal 10 Mei 2022 Tentang Bangunan Gedung Sudirman sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Serta SK Wali Kota Cimahi Nomor 430/1691-Disbudparpora/2022 Tanggal 10 Mei 2022 Tentang Bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
"Setelah ditetapkan nantinya akan keberlanjutan. Komitmen tetap mempertahankan sebagai cagar budaya patut kita apresiasi. Nanti kita akan bantu pemeliharaan sesuai ketersediaan anggaran di APBD Kota Cimahi," jelas Achmad.
Berikut Sejarah Lengkap Dua Cagar Budaya di Kota Cimahi
1. Stasiun Cimahi
Stasiun Cimahi menjadi salah satu saksi sejarah dibangunnya jalur kereta api era Belanda yang hingga kini masih aktif. Stasiun Cimahi merupakan bagian dari pembangunan jalur Buitenzorg (Bogor)-Bandoeng-Cicalengka.
Baca Juga: Dikunjungi Dua Kali, Duta Besar Belanda Bakal Gali Potensi Wisata di Kota Depok
"Kalung besi" Bogor-Bandung-Cicalengka mulai digarap sekitar tahun 1879 oleh perusahaan kereta api Negara Staatssporwegen (SS) sepanjang 181 kilometer. Stasion Tjimahi kemudian mulai beroperasi tahun 1884.
Tujuan pembangunan jaringan kereta api di Priangan adalah untuk kepentingan ekonomi menghubungkan wilayah subur Priangan dengan pelabuhan di Batavia (Jakarta). Ketika itu hasil bumi seperti karet, kopi hingga kina dihisap sebanyak-banyaknya untuk dikirim ke Batavia.
Keberadaan jalur kereta api itu sangat penting, sebab ketika itu untuk mengirim hasil bumi dari Priangan cukup memakan waktu jika menggunakan Jalan Raya Pos, sehingga tak jarang barang-barangnya membusuk.
Dengan terhubunhnya jalur kereta api dari Bandung, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bogor hingga Jakarta, maka hasil bumi bisa diangkut hanya dalam waktu 6-8 jam saja sehingga lebih efisien dan efektif.
"Lewat Jalan Raya terlalu lama sehingga banyak barang busuk. Dengan kereta api dipermudah, semakin cepat sampai pelabuhan di Batavia," kata pegiat sejarah, Machmud Mubarok.
Bersumber pada heritage.kai.id, ada empat kereta api yang berhenti di Halte Cimahi. Yakni jurusan Bogor - Cicalengka (pp) dan kereta api dari Cianjur menuju Cicalengka (pp). Pada saat itu kecepatan rata-rata kereta berkisar 25-30 km/jam. Perjalanan dari Bogor ke Cicalengka dapat ditempuh kurang lebih selama 7,5 jam sedangkan Cianjur-Cicalengka sekitar 3,5 jam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa