SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan seseorang memaksa pengendara di jalan raya untuk membeli air mineral beredar di jejaring media sosial dan menjadi viral.
Kekinian diketahui, pelaku yang menjual air dengan gaya premanisme di video itu adalah IM (41). Lokasinya berada di daerah Padabeunghar, Kabupaten Sukabumi.
Dalam video tersebut, IM menjual air kepada sopir yang melintas di jalan ruas provinsi ruas Jampangtengah - Kiaradua tepatnya Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.
IM membentak dan berkata kasar kepada sopir yang tak mau membeli air yang dijualnya. Peristiwa dalam video itu terjadi Rabu (30/11/2022) lalu.
Kapolsek Jampang Tengah AKP Usep Nurdin membenarkan bahwa pelaku menjalankan aksi premanismenya dengan modus menjual air mineral kepada para sopir yang melintas.
"Pelaku menjual paksa air mineral kepada para sopir truk dengan cara membentak dengan kata-kata Kasar kepada para sopir truk," kata Usep Nurdin di kantornya.
Lebih lanjut Usep menyatakan, peristiwa dalam video itu terjadi pada Rabu pukul 15.30 WIB. Saat itu IM dan sopir yang dipaksa harus membeli air mineral itu sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi permasalahan.
Kendati demikian, kejadian ini menjadi sorotan masyarakat setelah video tersebar viral. Banyak netizen yang berkomentar jika orang bergaya preman dalam video itu bakal berakhir dengan ucapan permohonan maaf.
"Sekarang sok jago, udah ditangkep polisi paling bikin klarifikasi sama permohonan maaf," ujar seorang netizen dalam kolom komentar video yang beredar.
Baca Juga: Ketularan Ngondek, Begini Ekspresi Girang Abidzar Al Ghifari saat Ketemu Lucinta Luna
Sehingga polisi bergegas mengamankan pria tersebut pada Kamis (1/12/1011).
Sesaat setelah diamankan polisi, IM mengakui perbuatannya dan di hadapan polisi menyatakan sangat menyesal serta meminta maaf kepada korbannya.
"Setelah melalui musyawarah dengan korban dan korban pun memaafkan pelaku, kepada IM kami akan melakukan pembinaan yang melibatkan keluarganya," ujar Usep.
IM yang beraksi seorang diri itu, akhirnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kemudian dibawa pulang keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
-
Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Jalur Utama Bandung-Cianjur Lumpuh Total! Pohon Tumbang Blokir Akses, Antrean Kendaraan Mengular
-
SK Bisa Dikembalikan! Dedi Mulyadi Tegas Soal Penempatan Kepala Sekolah, Ada Apa?