SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan seseorang memaksa pengendara di jalan raya untuk membeli air mineral beredar di jejaring media sosial dan menjadi viral.
Kekinian diketahui, pelaku yang menjual air dengan gaya premanisme di video itu adalah IM (41). Lokasinya berada di daerah Padabeunghar, Kabupaten Sukabumi.
Dalam video tersebut, IM menjual air kepada sopir yang melintas di jalan ruas provinsi ruas Jampangtengah - Kiaradua tepatnya Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.
IM membentak dan berkata kasar kepada sopir yang tak mau membeli air yang dijualnya. Peristiwa dalam video itu terjadi Rabu (30/11/2022) lalu.
Kapolsek Jampang Tengah AKP Usep Nurdin membenarkan bahwa pelaku menjalankan aksi premanismenya dengan modus menjual air mineral kepada para sopir yang melintas.
"Pelaku menjual paksa air mineral kepada para sopir truk dengan cara membentak dengan kata-kata Kasar kepada para sopir truk," kata Usep Nurdin di kantornya.
Lebih lanjut Usep menyatakan, peristiwa dalam video itu terjadi pada Rabu pukul 15.30 WIB. Saat itu IM dan sopir yang dipaksa harus membeli air mineral itu sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi permasalahan.
Kendati demikian, kejadian ini menjadi sorotan masyarakat setelah video tersebar viral. Banyak netizen yang berkomentar jika orang bergaya preman dalam video itu bakal berakhir dengan ucapan permohonan maaf.
"Sekarang sok jago, udah ditangkep polisi paling bikin klarifikasi sama permohonan maaf," ujar seorang netizen dalam kolom komentar video yang beredar.
Baca Juga: Ketularan Ngondek, Begini Ekspresi Girang Abidzar Al Ghifari saat Ketemu Lucinta Luna
Sehingga polisi bergegas mengamankan pria tersebut pada Kamis (1/12/1011).
Sesaat setelah diamankan polisi, IM mengakui perbuatannya dan di hadapan polisi menyatakan sangat menyesal serta meminta maaf kepada korbannya.
"Setelah melalui musyawarah dengan korban dan korban pun memaafkan pelaku, kepada IM kami akan melakukan pembinaan yang melibatkan keluarganya," ujar Usep.
IM yang beraksi seorang diri itu, akhirnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kemudian dibawa pulang keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem