SuaraJabar.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Rakyat Peduli Lingkungan (Rapel) dan Karbon mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PLTU Cirebon 2 yang menyeret eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisasatra.
Mereka menyatakan, ada kekhawatiran barang bukti hilang jika kasus dugaan korupsi PLTU Cirebon 2 tak juga diusut tuntas.
Diketahui, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisasatra menerima dana sebesar Rp 6,04 miliar dari General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC) Herry Jung.
Herry Jung sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berkaitan dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Budiman yang Dipenjarakan Hakim Agung Gazalba Saleh, Didalami Soal Perkaranya
"Kami mempertanyakan kepada KPK kapan tersangka Harry Jung diajukan ke persidangan? Semakin lama kasus ini tidak disidangkan maka ada kemungkinan besar barang bukti untuk kasus ini dan kemungkinan calon tersangka lain bisa menghilangkan barang bukti," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwank ketika dihubungi Suara.com, Rabu (25/1/2023).
Ia juga mempertanyakan proses hukum terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap itu.
"Belum lagi oknum lain yang sempat juga disinggung KPK seperti Rita selaku Camat Beber dan juga nama-nama lainnya, hingga saat ini kami pun belum kunjung juga mendapat informasi apapun dari KPK, bukan hanya kotor industrinya, namun kotor juga praktek-praktek dalam mendapatkan izin PLTU," terangnya.
Sementara itu, Ketua Rakyat Peduli Lingkungan atau Rapel Cirebon, Aan Anwaruddin menyatakan pihaknya melayangkan surat pada KPK untuk mengingatkan kasus dugaan korupsi PLTU Cirebon 2.
“Kalau kasus ini lama dibiarkan, saya khawatir barang bukti yang kemarin hilang. Sehingga, penegakan hukum terkait kasus korupsi PLTU Cirebon ini tidak berkembang,” ujarnya.
Baca Juga: UPTD Tahura Ngurah Rai Mangkir dalam Sidang Sengketa Informasi dengan Walhi Bali
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Pertarungan Sengit: Hyundai Ioniq 4 Siap Menggempur Dominasi BYD di China
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar