SuaraJabar.id - Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi Tanda Tangan elektronik di Aula Diskominfosantik pada Jumat (19/5/2023).
Sosialisasi tersebut diimplementasikan kepada para tenaga pengajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Bidang (Kabid) Persandian, Disikominfosantik, Dede Sutardi menyampaikan, pemanfaatan tanda tangan digital (elektronik) terus disosialisasikan. Kali ini, sosialisasi dilakukan pada SMP Negeri se-Kabupaten Bekasi. Untuk selanjutnya, disosialisasikan kembali ke tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri Se-Kabupaten Bekasi.
“Kita melakukan sosialisasi kembali tentang tanda tangan elektronik. Saat ini, yang sudah itu baru semua perangkat daerah, Kecamatan. Sebelumnya, kita sudah mengadakan sosialisasi tanda tangan elektronik untuk Puskesmas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan, dalam menunjang perkembangan digital tanda tangan elektronik sangat penting untuk terus disosialisasikan. Hal ini untuk menunjang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sehingga, memudahkan dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya keunggulan tanda tangan elektronik itu, percepatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum tandatangan elektronik, penandatangan harus menunggu kehadiran langsung. Bisa terlambat, bila yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Namun, kata Dede, dengan tanda tangan elektronik akan lebih memudahkan dan akan mempercepat.
“Jadi tidak ada kendala, dimana dalam melayani masyarakat. Jadi dengan elektronik, dengan hari sekarang dibuat, dalam waktu singkat bisa ditandatangan pimpinan. Walaupun sedang berada di luar kota maupun di luar negri. Intinya, untuk mempercepat pelayanan,” katanya.
Ia memastikan, di tahun 2023 tandatangan elektronik akan tercapai. Dari mulai tingkat SD, SMP Kelurahan, Kecamatan hingga Perangkat Daerah.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Warga Bekasi: Jangan Jadi Sarana Buat Oknum Polisi Pungli
“Target semua sudah selesai tahun ini,” ujarnya.
Untuk informasi, pemanfaatan tanda tangan digital (elektronik) telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sehingga Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah.
Berita Terkait
-
Terungkap! Prada MW yang Tabrak Pasutri di Bekasi Sempat Berikan Pengakuan Palsu
-
Viral Mempelai Pria di Bekasi Kasih Mahar Tiket Coldplay Saat Ijab Qabul, Nikahannya Disuport Mas Chris Martin
-
Dua 'Lubang Neraka' di Jalan Inspeksi Kalimalang, Warga Ungkap Makan Banyak Korban
-
HIMADIKTI Institut Pendidikan Indonesia Garut Gelar Gebyar Metaverse PTI
-
Plt Bupati Bogor Terima Penghargaan pada Perayaan Hari Pers Nasional Tingkat Jawa Barat Tahun 2023
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?