SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat suara terkait ratusan tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kehilangan pekerjaan usai ditutupnya sejumlah perusahaan tambang karena habis izinnya.
Sebelumnya, sebanyak 54 izin tambang di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang, akan habis, maksimal tahun 2027. Aktivitas tambang oleh puluhan pengusaha ini akan terhenti lantaran telah mengajukan dua kali perpanjangan IUP.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, dari 54 perusahaan ini, ada 4 perusahaan tambang di wilayah Bandung Barat yang habis izin pada tahun ini.
Imbas hal itu, sebanyak 270 buruh tambang kena PHK massal lantaran pabrik tak bisa beroperasi lagi.
""Kita sedang evaluasi, kami mencari keadilan yang sebaik-baiknya tidak boleh ada satu pihak diuntungkan satu pihak lain dirugikan. Karena kita ekonomi pancasila yang mengusung keadilan terhadap semua pihak," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di Kota Cimahi pada Rabu (21/6/2023).
Dia mengatakan pihaknya tengah mencari solusi terkait adanya puluhan industri tambang di Jabar yang tak bisa beroperasi imbas pembatasan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) kedua.
Para buruh tambang pun mendesak Pemprov Jabar dan Kementerian ESDM menerbitkan diskresi operasional tambang agar mereka tetap bisa bekerja.
"Jadi kita akan carikan solusinya," ucap Ridwan Kamil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.
Baca Juga: Emiten Tambang PTBA Mau Tebar Dividen Jumbo, Simak Jadwal Lengkapnya
Berdasarkan aturan itu pelaku usaha tambang yang telah melakukan perpanjangan dua kali, mereka wajib mengembalikan IUP ke negara.
Mereka hanya bisa melakukan aktivitas tambang, ketika tuntas menjalankan reklamasi bekas lahan tambang dengan keberhasilan 100 persen.
Terkait aturan itu, Ridwan Kamil mengisyaratkan untuk melakukan kompromi agar semua pihak tidak dirugikan. Meski begitu keputusan pasti solusinya masih dalam pengkajian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar.
"Nanti kita laporkan ke DPRD Jawa Barat. Prinsip pengelolaan Jawa Barat itu silih asah silih asuh, batu turun keusik naik, artinya kompromi. Pastilah dicari solusinya. Gak mungkin kita merugikan salah satu pihak," kata dia.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Emiten Tambang PTBA Mau Tebar Dividen Jumbo, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Industri Tambang Alami Kelangkaan Ban Alat Berat
-
Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin
-
Amarah Erick Thohir Ada Pekerja Tambang Nunukan Buang Anjing Ke Sungai Diterkam Buaya, Langsung Hubungi Direksi Pertamina
-
3 Perusahaan Berpotensi Jadi Sponsor Liga 1 Indonesia Musim 2023-2024, Salah Satunya Raksasa Tambang Emas Terbesar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Menggeliat di Tanah Priangan: Kopi Excelsa Sumedang ke Panggung Dunia
-
Keajaiban di Sidoarjo: Tim SAR Selamatkan 3 Santri dari Reruntuhan Ponpes!
-
Babak Baru Korupsi Bank BJB: Uang Rp1,3 Miliar Cicilan Mobil Ridwan Kamil Disita
-
KPK Panggil Ridwan Kamil Usai Sita Uang Rp1,3 miliar, Potensi Tersangka?
-
Dugaan Rekaman Kadis ESDM Jabar: Jegal Larangan KDM, Jaminan Pengusaha Tambang Bebas dalam Seminggu?