Bukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada PT Dago Inti Graha dengan direktur utamanya, Orie August Chandra.
Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung kemudian naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun lagi-lagi di tingkat Pengadilan Tinggi, banding warga ditolak. Warga tak menyerah, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) putusan PN dan Pengadilan Tinggi Bandung dibatalkan pada 29 Oktober 2019.
Sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali alias PK di MA, putusan kembali memihak kepada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyebut para warga yang berjumlah 300 orang melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.
“Menghukum para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara,” tulis PK Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Penggusuran Warga Dukuh Pakis Surabaya Viral, Wali Kota Eri Cahyadi Turun Tangan
-
Momen Rahmad Darmawan Ribut dengan Pelatih Kiper Persib, Sampai Nunjuk-nunjuk
-
Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Dibentak Anggota Polisi saat Penggusuran Rumah
-
Situasi Terkini Tangki Seribu Batam Usai Rusuh Setelah Penggusuran
-
Penggusuran di Tangki Seribu Batam Rusuh, Warga Lawan Petugas Pakai Anak Panah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?
-
Perintah Keras Wagub Jabar untuk Polisi: Tangkap Pemuda Penghina Sunda!
-
Lupakan Jokes Planet Lain: 5 Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner Kota Bekasi untuk Libur Akhir Tahun