SuaraJabar.id - Produsen pakaian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyambut baik setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Terbitnya Permendag 50 Tahun 2020 itu membuat platform media sosial dan e-commerce tidak bisa memfasilitasi transaksi langsung. Platform hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Larangan tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam rapat itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa, namun tidak boleh digunakan untuk transaksi dan pembayaran secara langsung.
Baca Juga: TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC
Salah satu produsen gamis dari Soreang, Kabupaten Bandung, Indrayana, berharap dengan adanya keputusan tersebut penjualan bisa kembali normal. Pasalnya, dia merasakan langsung dampak dari adanya TikTok Shop.
Menurutnya, harga yang ditawarkan oleh penjual di TikTok Shop berbeda jauh atau bisa dikatakan di bawah standar dan sudah tidak masuk akal.
"Mudah-mudahan dengan keputusan ini pelaku UMKM penjualannya kembali normal. Saya selaku produsen gamis terkena dampak penjualan online TikTok Shop yang menjual barang dengan harga di bawah standar,"
"Saya biasa kirim gamis ke Jakarta dengan harga kisaran Rp 80-100ribu/pcs tapi saya melihat di TikTok Shop harga gamis bisa Rp35-40ribu. Sebagai produsen itu tidak masuk akal," ungkapnya kepada Suara.com, Selasa (26/09/2023).
Indrayana menuturkan, pihaknya tidak menolak adanya penjualan secara online, pasalnya saat ini teknologi sudah semakin berkembang. Hanya saja, harga yang ditawarkan seharusnya tidak jauh berbeda dengan yang ada di pasaran.
Baca Juga: Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
"Sebenarnya saya tidak menolak adanya online karena memang sekarang ini semuanya serba digital seperti e-commerce. Tapi untuk harga jual TikTok Shop jauh banget," jelasnya
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kementerian PPPA Dukung Sederhanakan Wisuda dan Study Tour: Jangan Bebani Orang Tua
-
Apa Risiko Vasektomi? Dibantah KDM Jadi Syarat Bansos di Jawa Barat: Kami Dorong KB!
-
KPAI Dampingi Program Bela Negara di Barak Militer Jawa Barat, 272 Siswa Telah Ikut Pelatihan
-
Kementerian PPPA Ajak Publik Kawal Pelaksanaan Pelatihan Siswa di Barak Militer
-
Bukan 6 Bulan, Siswa Jabar Hanya 30 Hari di Barak Militer: Ini Daftar Materi yang Diajarkan
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Blak-blakkan Bojan Hodak Bawa Persib Back to Back Juara Liga 1: Pemain Dikasih Pukulan Kasih Sayang
-
Penjualan Mobil Honda Anjlok Paling Parah di April 2025, Sudah Kalah dari BYD
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
Terkini
-
Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Bisa Buat Modal Libur Panjang di Jabar
-
Dear Warga Cianjur! Cetak KTP Kini Bisa di 8 Kecamatan
-
Selamat Berlibur! Jangan Lupa Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini
-
SMPN 6 Lombok Utara Peroleh Infrastruktur Digital BRI, Wujud Dukungan Bagi Wilayah 3T
-
Nenek Asyiah Malang Akhirnya Pulang Dan Dibebaskan Biaya Rumah Sakit