SuaraJabar.id - Produsen pakaian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyambut baik setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Terbitnya Permendag 50 Tahun 2020 itu membuat platform media sosial dan e-commerce tidak bisa memfasilitasi transaksi langsung. Platform hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Larangan tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam rapat itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa, namun tidak boleh digunakan untuk transaksi dan pembayaran secara langsung.
Salah satu produsen gamis dari Soreang, Kabupaten Bandung, Indrayana, berharap dengan adanya keputusan tersebut penjualan bisa kembali normal. Pasalnya, dia merasakan langsung dampak dari adanya TikTok Shop.
Menurutnya, harga yang ditawarkan oleh penjual di TikTok Shop berbeda jauh atau bisa dikatakan di bawah standar dan sudah tidak masuk akal.
"Mudah-mudahan dengan keputusan ini pelaku UMKM penjualannya kembali normal. Saya selaku produsen gamis terkena dampak penjualan online TikTok Shop yang menjual barang dengan harga di bawah standar,"
"Saya biasa kirim gamis ke Jakarta dengan harga kisaran Rp 80-100ribu/pcs tapi saya melihat di TikTok Shop harga gamis bisa Rp35-40ribu. Sebagai produsen itu tidak masuk akal," ungkapnya kepada Suara.com, Selasa (26/09/2023).
Indrayana menuturkan, pihaknya tidak menolak adanya penjualan secara online, pasalnya saat ini teknologi sudah semakin berkembang. Hanya saja, harga yang ditawarkan seharusnya tidak jauh berbeda dengan yang ada di pasaran.
Baca Juga: TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC
"Sebenarnya saya tidak menolak adanya online karena memang sekarang ini semuanya serba digital seperti e-commerce. Tapi untuk harga jual TikTok Shop jauh banget," jelasnya
Lebih lanjut Indrayana mengungkapkan, harga yang ditawarkan oleh TikTok Shop membuat penjualannya menurun drastis, bahkan bisa mencapai 80 persen. Hal itu, membuatnya harus mengurangi jumlah pekerja, lantaran gamis yang diproduksinya turut menurun.
"Dampak dari adanya TikTok Shop penjualan menurun drastis sekitar 80 persen. Bahkan belasan penjahit terpaksa saya pulangkan karena barang tidak ada yang keluar," ujarnya.
Indrayana mengaku sudah mencoba untuk membuka e-commerce dan harga yang ditawarkan pun normal seperti di pasaran atau sama seperti yang dijual di toko. Dengan demikian, penjual konvensional tidak merasa dirugikan.
"Saya juga punya akun online untuk berjualan, tapi dengan harga normal seperti di toko-toko, sehingga tidak membunuh penjualan secara konvensional, biasanya kan dari produsen ke grosir terus ke toko dan ke konsumen ada tahapannya," ucapnya.
"Sekarang banyak dari produsen langsung ke konsumen, karena persaingan ada persaingan online, tapi kan dampaknya ke toko-toko gitu sepi bahkan bisa gulung tikar," tegasnya.
Berita Terkait
-
TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC
-
Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
-
TikTok Shop Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Begini Tanggapan Seller dan Warga Medan
-
Influencer Artis Harusnya Dukung Pemerintah, Bukan Bela TikToK shop
-
TikTok Shop Ditutup, Kakak Fuji Sedih Pikirkan Nasib Karyawan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat