Galih Prasetyo
Senin, 04 Maret 2024 | 08:20 WIB
Ilustrasi mayat atau jenazah. (Shutterstock)

MRS yang merupakan teman DA menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang. Aksi kejinya itu ia lakukan dalam mobil.

Sebelum dibuang di Neglasari, Kota Banjar, para pelaku membunuh korban di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Bukit Pelangi.

Kemudian para pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Jakarta, Cirebon, lalu ke Kuningan dan membuangnya di Kota Banjar.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Viral Kawanan Monyet Berkeliaran di Kota Bandung, Ganjar: Ada Tanda Bahaya dari Alam

Load More