Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:05 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono saat ungkap kasus obat keras di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Rubby Jovan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Load More