Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:16 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

Terdapat beberapa kejanggalan dalam penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas, diantaranya pihak ketiga belum sepenuhnya menunaikan kewajiban membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati dengan Disbudpar Cianjur tahun 2022-2023 sebesar Rp3,5 miliar.

"Selama melakukan pengelolaan pada tahun 2022-2023 PT BJS tidak melakukan penyetoran sesuai dengan kesepakatan, sehingga terdapat tunggakan mencapai Rp3,5 miliar, sedangkan dihitung dari angka kunjungan setiap tahun seharusnya dapat melunasi," katanya.

Load More