Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Minggu, 23 Maret 2025 | 21:55 WIB
Flyer pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemprov Jabar. (Dok: Diskominfotik Pemprov Jabar)

"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. ***

Load More