SuaraJabar.id - PT Dodika Prabsco Resik Abadi mencatatkan tonggak sejarah baru sebagai produsen incinerator pertama di Indonesia yang berhasil lolos uji emisi dioksin dan furan.
Sebagaimana dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) PT Dodika Prabsco Resik Abadi lolos uji emisi.
Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam pengembangan teknologi pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan, sekaligus menjawab tantangan pengolahan limbah berbahaya di Indonesia.
Incinerator buatan PT Dodika terbukti memenuhi baku mutu emisi dioksin dan furan, sesuai Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Uji emisi ini krusial mengingat dioksin dan furan merupakan senyawa kimia beracun yang bisa menyebabkan kanker, gangguan sistem imun, dan masalah reproduksi. Kedua zat tersebut biasanya terbentuk dari pembakaran bahan mengandung klorin—seperti plastik PVC—dan dapat terakumulasi dalam rantai makanan serta jaringan makhluk hidup.
Hingga kini, Indonesia belum memiliki laboratorium uji dioksin dan furan, sehingga pengujian harus dilakukan di luar negeri.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami terhadap regulasi dan keselamatan lingkungan,” ujar Prabowo Suprapto, Founder PT Dodika Prabsco Resik Abadi, kepada wartawan, Jumat 6 Juni 2025.
Dalam surat KLHK Nomor S.233/A/G/PLB.0.1/B/03/2025, ditegaskan bahwa pengolahan sampah secara termal harus mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Beberapa poin penting dari regulasi tersebut antara lain:
- Pengolahan termal hanya diperbolehkan untuk sampah rumah tangga dan sejenisnya yang tidak mengandung bahan berbahaya seperti limbah B3, kaca, PVC, atau aluminium foil.
Baca Juga: Awas! Buang Sampah Tak Tepat Waktu di Cianjur Bakal Kena Denda Setengah Juta
- Pelaku usaha wajib memenuhi baku mutu emisi yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Pemantauan emisi wajib dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan standar emisi, baik secara:
-Terus-menerus, untuk fasilitas berkapasitas di atas 1.000 ton per hari dengan Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) yang mengukur partikulat, SO, NO, HF, dan laju alir.
-Manual, minimal setiap enam bulan oleh laboratorium terakreditasi. Untuk dioksin dan furan, pengukuran dilakukan setiap lima tahun sekali.
-Laporan hasil pemantauan wajib disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan dan ditembuskan ke KLHK atau BPLH.
Dengan pencapaian ini, PT Dodika diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah yang memenuhi standar lingkungan dan kesehatan.
Berita Terkait
-
Awas! Buang Sampah Tak Tepat Waktu di Cianjur Bakal Kena Denda Setengah Juta
-
Tumpukan Sampah Menggunung, Pemkab Bogor 'Nebeng' ke Lahan Pemkot di TPAS Galuga
-
Akhiri Polemik TPA Galuga, Bupati dan Wali Kota Bogor Sepakat Kelola Sampah Bersama
-
Temui Langsung Korban Banjir di Kampung Pensiunan Puncak Bogor, Rudy Susmanto: Jangan Buang Sampah ke Sungai
-
Di Kediaman Prabowo, Menteri LH Blak-blakan: Pengelolaan Sampah Indonesia Masih Buruk
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar