Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 September 2026 | 21:42 WIB
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo memberikan keterangan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
Baca 10 detik
  • Kepala Desa Nagrak berinisial ES beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah.
  • Kasus penipuan seluas empat hektare di Kabupaten Bogor tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Agustus 2025.
  • Para tersangka menggunakan modus pemalsuan dokumen serta menghadirkan pemilik palsu yang merugikan korban hingga Rp3 miliar.

SuaraJabar.id - Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli tanah.

Polisi menduga ES menginisiasi modus dengan menghadirkan sejumlah orang yang dikondisikan seolah-olah sebagai pemilik lahan.

Kasus tersebut berkaitan dengan transaksi tanah seluas sekitar empat hektare dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3 miliar. Selain ES, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni seorang staf desa dan dua pihak swasta.

Kepala Satreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan perkara tersebut ditangani setelah laporan diterima polisi pada Agustus 2025.

"Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor saat ini sedang melakukan penanganan perkara tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat pada bulan Agustus tahun 2025 terkait dengan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara ES dan kawan-kawan," kata Anggi, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anggi, ES diduga menjadi pihak yang menginisiasi rangkaian transaksi tersebut. Para tersangka diduga menghadirkan orang-orang tertentu untuk meyakinkan calon pembeli bahwa mereka merupakan pemilik sah tanah yang ditawarkan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen palsu untuk mendukung proses transaksi.

"Saudara ES sebagai yang menginisiasi atau mungkin bisa dikatakan sebagai yang memiliki ide atas hal ini. Kemudian juga ada yang diarahkan untuk membuat surat-surat yang palsu," ujarnya.

Modus tersebut terbongkar setelah pembeli yang telah membayar uang muka melakukan verifikasi kepemilikan tanah. Saat diklarifikasi, pemilik tanah yang sebenarnya mengaku tidak pernah menjual lahannya.

"Para pemilik tanah kemudian menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki oleh mereka," kata Anggi.

Polisi kemudian mengumpulkan alat bukti dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka dijerat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan surat palsu dalam rangkaian transaksi jual beli tanah tersebut.

[ANTARA]

Load More