- Kepala Desa Nagrak berinisial ES beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah.
- Kasus penipuan seluas empat hektare di Kabupaten Bogor tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Agustus 2025.
- Para tersangka menggunakan modus pemalsuan dokumen serta menghadirkan pemilik palsu yang merugikan korban hingga Rp3 miliar.
SuaraJabar.id - Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli tanah.
Polisi menduga ES menginisiasi modus dengan menghadirkan sejumlah orang yang dikondisikan seolah-olah sebagai pemilik lahan.
Kasus tersebut berkaitan dengan transaksi tanah seluas sekitar empat hektare dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3 miliar. Selain ES, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni seorang staf desa dan dua pihak swasta.
Kepala Satreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan perkara tersebut ditangani setelah laporan diterima polisi pada Agustus 2025.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor saat ini sedang melakukan penanganan perkara tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat pada bulan Agustus tahun 2025 terkait dengan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara ES dan kawan-kawan," kata Anggi, Selasa (29/9/2026).
Menurut Anggi, ES diduga menjadi pihak yang menginisiasi rangkaian transaksi tersebut. Para tersangka diduga menghadirkan orang-orang tertentu untuk meyakinkan calon pembeli bahwa mereka merupakan pemilik sah tanah yang ditawarkan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen palsu untuk mendukung proses transaksi.
"Saudara ES sebagai yang menginisiasi atau mungkin bisa dikatakan sebagai yang memiliki ide atas hal ini. Kemudian juga ada yang diarahkan untuk membuat surat-surat yang palsu," ujarnya.
Modus tersebut terbongkar setelah pembeli yang telah membayar uang muka melakukan verifikasi kepemilikan tanah. Saat diklarifikasi, pemilik tanah yang sebenarnya mengaku tidak pernah menjual lahannya.
"Para pemilik tanah kemudian menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki oleh mereka," kata Anggi.
Polisi kemudian mengumpulkan alat bukti dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka dijerat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan surat palsu dalam rangkaian transaksi jual beli tanah tersebut.
[ANTARA]
Berita Terkait
-
Diiming-imingi Kerja, Calon ABK di Muara Baru Dijebak Utang hingga Gaji Dipotong
-
Ditawari Kerja di Restoran hingga Bengkel, Warga Malah Direkrut Jadi ABK
-
Penipuan Online Makin Kompleks, Pemerintah Siapkan Penanganan Lintas Sektor
-
Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?
-
Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Modus 'Pemilik Tanah Palsu' Terbongkar, Kades di Bogor Jadi Tersangka
-
Mayat Terbungkus Karung di Kolong Jembatan Tol Bocimi, Diduga Korban Pembunuhan
-
Tabrakan Beruntun 4 Kendaraan di Jalur Cugenang-Cianjur, 4 Orang Dilarikan ke RSUD Sayang
-
Foto Jimmy Masrin Terpajang di Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ini Kata Ombudsman
-
Polres Garut Gagalkan Peredaran 76 Ribu Obat Keras, Satu Orang Ditangkap