- Polresta Bandung menangkap tiga pelaku berinisial RA, RH, dan ARP pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Ketiga pelaku menyerang dan merusak sebuah kafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada 3 Oktober 2026.
- Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan polisi masih memburu satu pelaku berinisial D.
SuaraJabar.id - Polresta Bandung masih mendalami motif penyerangan dan kasus perusakan kafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang videonya viral di media sosial.
Polisi telah mengamankan tiga orang terkait aksi tersebut, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku mengaku melakukan penyerangan karena dendam terhadap seseorang yang disebut pernah mengeroyok kerabat mereka. Namun, polisi masih memastikan kebenaran alasan tersebut.
"Motifnya kita terus dalami karena mereka menyampaikan melakukan ini karena dendam terhadap seseorang yang melakukan pengeroyokan terhadap salah satu kerabatnya. Tetapi, bisa saja ini hanya pengakuan dari pelaku," kata Tri Suhartanto, Rabu (7/10/2026).
Polisi juga belum menerima laporan resmi terkait dugaan pengeroyokan yang disebut menjadi pemicu aksi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyerangan dilakukan secara acak dan tidak secara khusus menyasar kafe tersebut.
Tiga orang yang diamankan yakni RA (20), RH (23), dan ARP (15) yang masih di bawah umur. Mereka ditangkap pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, setelah polisi mengidentifikasi para pelaku melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Aksi penyerangan terjadi pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 23.40 WIB. Polisi turut menyita sweater yang dikenakan pelaku, sepeda motor yang digunakan menuju lokasi, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial D yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran.
"Kita sampaikan kepada pelaku ini untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri," ujar Tri.
Baca Juga: Timnas Ditahan Imbang Malaysia, Erick Thohir Buka Suara Soal Suporter Gaungkan Nama Shin Tae-yong
Para pelaku disangkakan Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan dua tahun enam bulan penjara.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
Terkini
-
Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Masih Nanti Kedatangan Nusron Wahid
-
Anak Suka Mobile Legends? Program BRI Junio Ini Bisa Jadi Cara Seru Belajar Menabung
-
Ombudsman RI Temukan Persoalan MBG di 34 Provinsi, Rekomendasi Segera Diserahkan ke BGN
-
Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Polisi Temukan Tujuh Korban
-
Kasus PT DSI Masuk Babak Baru, Bareskrim Pasang Plang dan Sita Sejumlah Aset