Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:32 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto memberikan keterangan prrs di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.
Baca 10 detik
  • Polresta Bandung menangkap tiga pelaku berinisial RA, RH, dan ARP pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Ketiga pelaku menyerang dan merusak sebuah kafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada 3 Oktober 2026.
  • Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan polisi masih memburu satu pelaku berinisial D.

SuaraJabar.id - Polresta Bandung masih mendalami motif penyerangan dan kasus perusakan kafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang videonya viral di media sosial.

Polisi telah mengamankan tiga orang terkait aksi tersebut, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku mengaku melakukan penyerangan karena dendam terhadap seseorang yang disebut pernah mengeroyok kerabat mereka. Namun, polisi masih memastikan kebenaran alasan tersebut.

"Motifnya kita terus dalami karena mereka menyampaikan melakukan ini karena dendam terhadap seseorang yang melakukan pengeroyokan terhadap salah satu kerabatnya. Tetapi, bisa saja ini hanya pengakuan dari pelaku," kata Tri Suhartanto, Rabu (7/10/2026).

Polisi juga belum menerima laporan resmi terkait dugaan pengeroyokan yang disebut menjadi pemicu aksi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyerangan dilakukan secara acak dan tidak secara khusus menyasar kafe tersebut.

Tiga orang yang diamankan yakni RA (20), RH (23), dan ARP (15) yang masih di bawah umur. Mereka ditangkap pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, setelah polisi mengidentifikasi para pelaku melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Aksi penyerangan terjadi pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 23.40 WIB. Polisi turut menyita sweater yang dikenakan pelaku, sepeda motor yang digunakan menuju lokasi, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial D yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran.

"Kita sampaikan kepada pelaku ini untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri," ujar Tri.

Baca Juga: Timnas Ditahan Imbang Malaysia, Erick Thohir Buka Suara Soal Suporter Gaungkan Nama Shin Tae-yong

Para pelaku disangkakan Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan dua tahun enam bulan penjara.

[ANTARA]

Load More