- KPK memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I dan saksi swasta di Gedung Merah Putih Jakarta terkait korupsi ATR/BPN.
- Penyidikan berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026 mengenai suap pengurusan hak guna bangunan.
- KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pimpinan PT Summarecon Agung Tbk.
SuaraJabar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian ATR/BPN kian membentang. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Wida Rihardyan Adjie, untuk diperiksa sebagai saksi.
Tak hanya jajaran birokrasi pertanahan, KPK juga membidik keterangan dari pihak swasta. Lima orang saksi lain dari jajaran perusahaan properti dan swasta turut diagendakan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka meliputi jajaran pimpinan dan staf dari PT Summarecon Property Development, PT Kencana Jayaproperti Agung, serta PT Buana Aman Arsyad.
"Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 16.26 WIB, tercatat hanya AMI dan IWA yang memenuhi panggilan tersebut. Sementara nama Wida dan tiga orang saksi lainnya belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (21/10), KPK memeriksa YSR selaku pegawai PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, YUL selaku Corporate Accounting Manager PT Summarecon Agung Tbk, JDP selaku Section Head Litigasi Summarecon, serta YYR selaku pengacara Direktur Utama Summarecon sebagai saksi.
Adapun nama YSS selaku Secretary to President Director Summarecon tidak tercatat dalam daftar saksi yang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (21/10).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: 5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.
KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
-
Gejala Keracunan Siswa SMPN 2 Cisarua Muncul Kurang dari 30 Menit Usai Konsumsi MBG
-
Sampel MBG SMPN 2 Cisarua Diuji di Lab, Rudy Susmanto Tunggu Hasil untuk Tentukan Langkah
-
Orang Tua Ungkap Detik-detik Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan Susu MBG
-
Jelang Wisuda Akhir November, Mahasiswi IPB Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
-
Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu
-
Jadwal Gila 5 Laga 14 Hari, Persib Bandung Tetap Pasang Target Menang di Kandang Madura United