- Guru Besar IPB University mendesak BPK mengevaluasi opini WTP Kementerian Kehutanan pada Rabu (28/10/2026).
- Desakan tersebut muncul akibat sorotan potensi penerimaan denda tambang hutan sebesar Rp104,43 triliun.
- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI juga meminta BPK menjelaskan pertimbangan pemeriksaan laporan keuangan tersebut.
“BPK-nya dievaluasi, dibersihkan. Atau BPK-nya digantikan, itu aja lah,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik keras, Dwi Andreas mengakui tidak mengikuti secara terperinci proses audit dan perhitungan keuangan Kementerian Kehutanan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif untuk memastikan persoalan yang muncul dapat ditelusuri secara menyeluruh.
“Cuma mestinya kan tetap harus objektif, kayak BPK gitu ya. Harus objektif,” katanya.
Secara prinsip, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria dan standar pemeriksaan yang berlaku. Opini tersebut bukan jaminan bahwa seluruh program, kegiatan, atau pengelolaan sumber daya alam pada suatu kementerian bebas dari penyimpangan.
Karena itu, keberadaan potensi penerimaan negara dalam jumlah besar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa opini WTP yang diberikan keliru. Penilaian tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, termasuk apakah informasi yang material telah dicatat dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan.
Hal lain yang perlu diperjelas adalah status estimasi denda administratif Rp104,43 triliun tersebut. Nilai itu merupakan potensi penerimaan dari denda, bukan otomatis kerugian negara yang telah terbukti atau penerimaan yang seluruhnya sudah menjadi hak tagih final pemerintah.
Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan penetapan kewajiban denda, proses penagihan, serta realisasi penerimaan yang telah masuk ke kas negara. Sementara itu, BPK perlu memberikan penjelasan mengenai relevansi informasi tersebut terhadap ruang lingkup dan hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan.
Transparansi dari kedua pihak diperlukan agar publik dapat menilai persoalan tersebut berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata besarnya angka yang dipersoalkan.
Bagi Dwi Andreas, evaluasi dan pembenahan BPK merupakan bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas keuangan negara. Pemeriksaan yang objektif, independen, dan transparan diperlukan untuk menjaga kredibilitas opini audit serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemeriksa negara.
Baca Juga: BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
Terkini
-
Dari Hangout hingga Belanja, Ini Ragam Promo BRI Sambut Semangat Sumpah Pemuda
-
Potensi Rp104,43 Triliun Disorot, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut
-
Kapolres Bogor: Terduga Pelaku Pembunuh Bobotoh Cilik Bukan Suporter Bola
-
Dugaan Keracunan MBG di Dramaga: 481 Siswa Mengeluh Sakit
-
Pengembang Properti Perkuat Konsep Kawasan Terpadu, Ini Strateginya