SuaraJabar.id - Sidang gugatan tuntuan Jemaah First Travel atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kasus pencucian uang Andika Surachman di Pengadilan Negeri Depok ditunda hingga 27 Maret 2019.
Penundaan tersebut membuat para Jemaah First Travel yang hadir dipersidangan kecewa.
"Kami kecewa sudah menunggu dari jam 7 pagi sidangnya ditunda. Dengan alasan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadiri tergugat Andika Surachman," kata seorang Jamaah First Travel Ayu kepada Suara.com, Rabu (19/3/2019).
Para Jemaah First Travel, kata dia, berharap pihak tergugat hadir di persidangan pada 27 Maret 2019 serta mengembalikan uang jemaah.
Baca Juga: Pasien Meninggal Gara-gara Ambulans Mampir Isi Bensin
"Saya rela meninggalkan anak di rumah demi mendapatkan hasil sidang ini," kata Ayu.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Soebandi menyebutkan sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali pekan depan.
"Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," ucap Soebandi.
Menurutnya, para terdakwa belum bisa dihadirkan dalam persidangan tersebut. Namun, ia berjanji akan menghadirkan ketiga pimpinan First Travel pada sidang lanjutan.
"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil namun belum bisa datang," jelasnya.
Baca Juga: Geledah Kanwil Kemenag Gresik, KPK Angkut Sejumlah Barang Bukti
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaah First Travel Risqie Rahmadiansyah memohon agar ketiga terdakwa dihadirkan.
"Saya sempat meminta kepada pihak kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali namun belum ada keputusannya," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 3.200 Jemaah First Travel yang gagal berangkat umrah, menggugat negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok. Jemaah tersebut meminta agar tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.
Beberapa pihak yang digugat jamaan tersebut, antara lain, terpidana kasus First Travel, Direkrur Utama First Travel, Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejaksaan Negeri Depok.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal