SuaraJabar.id - Sidang gugatan tuntuan Jemaah First Travel atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kasus pencucian uang Andika Surachman di Pengadilan Negeri Depok ditunda hingga 27 Maret 2019.
Penundaan tersebut membuat para Jemaah First Travel yang hadir dipersidangan kecewa.
"Kami kecewa sudah menunggu dari jam 7 pagi sidangnya ditunda. Dengan alasan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadiri tergugat Andika Surachman," kata seorang Jamaah First Travel Ayu kepada Suara.com, Rabu (19/3/2019).
Para Jemaah First Travel, kata dia, berharap pihak tergugat hadir di persidangan pada 27 Maret 2019 serta mengembalikan uang jemaah.
"Saya rela meninggalkan anak di rumah demi mendapatkan hasil sidang ini," kata Ayu.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Soebandi menyebutkan sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali pekan depan.
"Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," ucap Soebandi.
Menurutnya, para terdakwa belum bisa dihadirkan dalam persidangan tersebut. Namun, ia berjanji akan menghadirkan ketiga pimpinan First Travel pada sidang lanjutan.
"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil namun belum bisa datang," jelasnya.
Baca Juga: Pasien Meninggal Gara-gara Ambulans Mampir Isi Bensin
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaah First Travel Risqie Rahmadiansyah memohon agar ketiga terdakwa dihadirkan.
"Saya sempat meminta kepada pihak kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali namun belum ada keputusannya," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 3.200 Jemaah First Travel yang gagal berangkat umrah, menggugat negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok. Jemaah tersebut meminta agar tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.
Beberapa pihak yang digugat jamaan tersebut, antara lain, terpidana kasus First Travel, Direkrur Utama First Travel, Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejaksaan Negeri Depok.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar