Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Maret 2019 | 13:53 WIB
Jemaah First Travel usai menyaksikan jalannya persidangan di PN Depok Jawa Barat, Rabu (20/3/2019). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Sidang gugatan tuntuan Jemaah First Travel atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kasus pencucian uang Andika Surachman di Pengadilan Negeri Depok ditunda hingga 27 Maret 2019.

Penundaan tersebut membuat para Jemaah First Travel yang hadir dipersidangan kecewa.

"Kami kecewa sudah menunggu dari jam 7 pagi sidangnya ditunda. Dengan alasan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadiri tergugat Andika Surachman," kata seorang Jamaah First Travel Ayu kepada Suara.com, Rabu (19/3/2019).

Para Jemaah First Travel, kata dia, berharap pihak tergugat hadir di persidangan pada 27 Maret 2019 serta mengembalikan uang jemaah.

Baca Juga: Pasien Meninggal Gara-gara Ambulans Mampir Isi Bensin

"Saya rela meninggalkan anak di rumah demi mendapatkan hasil sidang ini," kata Ayu.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Soebandi menyebutkan sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali pekan depan.

"Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," ucap Soebandi.

Menurutnya, para terdakwa belum bisa dihadirkan dalam persidangan tersebut. Namun, ia berjanji akan menghadirkan ketiga pimpinan First Travel pada sidang lanjutan.

"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil namun belum bisa datang," jelasnya.

Baca Juga: Geledah Kanwil Kemenag Gresik, KPK Angkut Sejumlah Barang Bukti

Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaah First Travel Risqie Rahmadiansyah memohon agar ketiga terdakwa dihadirkan.

"Saya sempat meminta kepada pihak kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali namun belum ada keputusannya," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 3.200 Jemaah First Travel yang gagal berangkat umrah, menggugat negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok. Jemaah tersebut meminta agar tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.

Beberapa pihak yang digugat jamaan tersebut, antara lain, terpidana kasus First Travel, Direkrur Utama First Travel, Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejaksaan Negeri Depok.

Kontributor : Supriyadi

Load More