Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Maret 2019 | 13:51 WIB
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraJabar.id - Satu dari dua pencuri spesialis rumah kosong di Kota Depok Jawa Barat dihadiahi timah panas oleh anggota Unit Resmob Polresta Depok.

TR alias Jon (29) ditembak petugas karena melakukan perlawanan, ketika diamankan di wilayah Kelurahan Cimapeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. 

"Kami berhasil ungkap dan menangkap dua pelaku TR (29) dan DW (26) pencurian rumah kosong dan satu orang penadah dibekuk unit Resmob Polresta Depok, Kamis dini hari (28/3/2019)," kata Wakapolres Depok, AKBP Arya Perdana, Kamis (28/3/2019).

Kepada petugas, pelaku menceritakan pola kerja sama yang dilakukan dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Viral Video Gisella Anastasia Nyanyi Pakai Baju Seksi Hingga Hampir Melorot

"TR sebagai esekutor ke rumah sasaranya dengan cara memanjat pohon dan melompati tembok. Kemudian mencongkel pintu dengan linggis, sementara DW menunggu di luar," kata Arya.

Kepada petugas, TR mengakui hasil curiannya tersebut kemudian dijual ke penadah JM. Selain itu, Arya mengemukakan kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di sekitar daerah tersebut.

"Keterangan mereka itu, dua kali di daerah Citereup dan sekali di daerah Depok. Otaknya ya si TR ini yang berperan jadi eksekutor," jelasnya.

Kedua pelaku kini diamankan dengan barang bukti barang berharga dari hasil curiannya di rumah mewah yang berada di kawasan Jalan Cakung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos pada 17 Maret 2019.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, mereka berhasil mengambil tas berisi uang, 10 unit telepon seluler, gelang, jam tangan dan barang berharga lainnya dengan total kerugian korban mencapai Rp 350 juta.

Baca Juga: Ini Bocoran Nama Menteri Jika Prabowo Menang

"Saya nggak tahu uangnya ada berapa, dollar semua. Saya beliin motor harganya Rp 70 juta, baju, barang – barang mahal," katanya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Kontributor : Supriyadi

Load More