SuaraJabar.id - Tiga terdakwa pembunuh eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).
Ketiga terdakwa yakni Nurhadi, Sari, dan Yudi. Dalam sidang itu, Nurhadi dan Sari dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Alasan jaksa, pasangan suami istri itu secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu.
"Menuntut terdakwa M Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana penjara hukuman mati," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Anita Dian Wardhani.
Sementara terdakwa Yudi alias Dasep diancam dengan hukumam 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan, seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.
Adapun beberapa poin yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut. Sementara, poin yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Kuasa hukum para terdakwa yang diwakilkan oleh Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan depan yang digelar pada Selasa 9 April 2019.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Kristanto mengatakan, alasan pihak kejaksaan menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal karena mereka telah merencanakan pembunuhan yang tergolong sadis.
"Jadi mereka telah merencanakan, dan pembunuhannya juga tergolong sadis," ujar Kristanto.
Baca Juga: Setelah Rizieq, BPN Bidik Besarnya Potensi Kecurangan Pemilu Luar Negeri
Selain itu, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Nurhadi dan Sari Murniasih karena sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut
-
Batu Beterbangan di Jalur Mudik Bandrex: Kaca Mobil Pecah, Pria Misterius Bikin Warga Garut Histeris
-
Malam Horor di Cikidang: Terjebak 9 Jam! Bau Kopling Terbakar dan Tangis Anak Pecah di Antrean
-
Lompat di Tengah Suapan Nasi: Kisah Haru ASN Bogor Gugur Selamatkan Bocah di Pantai Padabumi
-
Nekat Bawa 18 Nyawa! Tragedi Gagal Nyalip Bus di Pangandaran Renggut Nyawa Nadila