SuaraJabar.id - Tiga terdakwa pembunuh eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).
Ketiga terdakwa yakni Nurhadi, Sari, dan Yudi. Dalam sidang itu, Nurhadi dan Sari dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Alasan jaksa, pasangan suami istri itu secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu.
"Menuntut terdakwa M Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana penjara hukuman mati," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Anita Dian Wardhani.
Sementara terdakwa Yudi alias Dasep diancam dengan hukumam 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan, seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.
Adapun beberapa poin yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut. Sementara, poin yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Kuasa hukum para terdakwa yang diwakilkan oleh Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan depan yang digelar pada Selasa 9 April 2019.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Kristanto mengatakan, alasan pihak kejaksaan menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal karena mereka telah merencanakan pembunuhan yang tergolong sadis.
"Jadi mereka telah merencanakan, dan pembunuhannya juga tergolong sadis," ujar Kristanto.
Baca Juga: Setelah Rizieq, BPN Bidik Besarnya Potensi Kecurangan Pemilu Luar Negeri
Selain itu, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Nurhadi dan Sari Murniasih karena sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat