SuaraJabar.id - Tiga terdakwa pembunuh eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).
Ketiga terdakwa yakni Nurhadi, Sari, dan Yudi. Dalam sidang itu, Nurhadi dan Sari dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Alasan jaksa, pasangan suami istri itu secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu.
"Menuntut terdakwa M Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana penjara hukuman mati," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Anita Dian Wardhani.
Sementara terdakwa Yudi alias Dasep diancam dengan hukumam 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan, seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.
Adapun beberapa poin yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut. Sementara, poin yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Kuasa hukum para terdakwa yang diwakilkan oleh Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan depan yang digelar pada Selasa 9 April 2019.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Kristanto mengatakan, alasan pihak kejaksaan menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal karena mereka telah merencanakan pembunuhan yang tergolong sadis.
"Jadi mereka telah merencanakan, dan pembunuhannya juga tergolong sadis," ujar Kristanto.
Baca Juga: Setelah Rizieq, BPN Bidik Besarnya Potensi Kecurangan Pemilu Luar Negeri
Selain itu, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Nurhadi dan Sari Murniasih karena sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus
-
Mengaku Pasutri tapi Ogah Tunjukkan Buku Nikah, Pelaku Penyekapan di Bandung Dikenal Arogan
-
Ungkap Jejak Kekerasan DPO Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Mantan Istri Pelaku
-
Fahira Idris Desak 7 Langkah Darurat Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung
-
Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan