SuaraJabar.id - Sidang kasus pembunuhan eks wartawan, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum plastik memasuki agenda pembacaan tuntutan ke-2 di Pengadilan Negeri Cibinong.
Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika terpaksa ditunda kembali hingga pekan atau pada Selasa 2 April 2019 mendatang.
Hal tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum masih membutuhkan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa pembuhunan yakni Nurhadi, Sari dan Yudi.
"Atas permintaan jaksa, maka sidang ditunda satu minggu dan akan kembali digelar pada Selasa 2 April 2019," kata Ketua Majelis Hakim, Ben Ronald dalam persidangan, Selasa (26/3/2019).
Sementara itu, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdoni mengaku akan terus mengikuti proses persidangan ini. Keluarga hanya berharap agar ketiga terdakwa dapat dituntut hukuman seberat-beratnya.
"Mungkin agak berat jadi harus konsultasi ke yang lebih tinggi. Kalau kami menuntut seberat-beratnya karena dari fakta perisdangan mereka terbukti ada unsur niat menghabisi almarhum," ujar Ramdoni.
Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.
Polisi akhirnya berhasil menetapkan tiga tersangka yang terlobat dalam kasus pembunuhan tersebut. Dua tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangka satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
Untuk mempertanggungjawabkannya, Nurhadi didakwa Pasal 340 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau Pasal 365 KUHP Ayat (2) kedua dan ketiga.
Baca Juga: Bambang Soesatyo : Sabam Sirait Politisi dan Negarawan Andal
Sementara istrinya Sari, didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) Jo 55 ayat (1) kesatu.
Terakhri, rekannya Yudi didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua atau Pasal 181 KUHP karena terlibat mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Carlos Ghosn Ajukan Banding Ketiga, Ini Alasan Dia Terus Ditahan
-
Jokowi Minta e-Court Ubah Kultur Pegawai Pengadilan Jadi Inovatif
-
Merasa Tak Minta Dilahirkan, Lelaki India Ini Seret Ibunya ke Pengadilan
-
Suami Diperlakukan Kasar, Carole Ghosn Angkat Bicara
-
Carlos Ghosn: Bila Saya Mati, Keluarga Disantuni Selain Pensiun?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September