SuaraJabar.id - Sidang kasus pembunuhan eks wartawan, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum plastik memasuki agenda pembacaan tuntutan ke-2 di Pengadilan Negeri Cibinong.
Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika terpaksa ditunda kembali hingga pekan atau pada Selasa 2 April 2019 mendatang.
Hal tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum masih membutuhkan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa pembuhunan yakni Nurhadi, Sari dan Yudi.
"Atas permintaan jaksa, maka sidang ditunda satu minggu dan akan kembali digelar pada Selasa 2 April 2019," kata Ketua Majelis Hakim, Ben Ronald dalam persidangan, Selasa (26/3/2019).
Sementara itu, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdoni mengaku akan terus mengikuti proses persidangan ini. Keluarga hanya berharap agar ketiga terdakwa dapat dituntut hukuman seberat-beratnya.
"Mungkin agak berat jadi harus konsultasi ke yang lebih tinggi. Kalau kami menuntut seberat-beratnya karena dari fakta perisdangan mereka terbukti ada unsur niat menghabisi almarhum," ujar Ramdoni.
Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.
Polisi akhirnya berhasil menetapkan tiga tersangka yang terlobat dalam kasus pembunuhan tersebut. Dua tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangka satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
Untuk mempertanggungjawabkannya, Nurhadi didakwa Pasal 340 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau Pasal 365 KUHP Ayat (2) kedua dan ketiga.
Baca Juga: Bambang Soesatyo : Sabam Sirait Politisi dan Negarawan Andal
Sementara istrinya Sari, didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) Jo 55 ayat (1) kesatu.
Terakhri, rekannya Yudi didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua atau Pasal 181 KUHP karena terlibat mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Carlos Ghosn Ajukan Banding Ketiga, Ini Alasan Dia Terus Ditahan
-
Jokowi Minta e-Court Ubah Kultur Pegawai Pengadilan Jadi Inovatif
-
Merasa Tak Minta Dilahirkan, Lelaki India Ini Seret Ibunya ke Pengadilan
-
Suami Diperlakukan Kasar, Carole Ghosn Angkat Bicara
-
Carlos Ghosn: Bila Saya Mati, Keluarga Disantuni Selain Pensiun?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
-
Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'
-
KRL BekasiCikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Dibuka