SuaraJabar.id - Tiga terdakwa pembunuh eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).
Ketiga terdakwa yakni Nurhadi, Sari, dan Yudi. Dalam sidang itu, Nurhadi dan Sari dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Alasan jaksa, pasangan suami istri itu secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu.
"Menuntut terdakwa M Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana penjara hukuman mati," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Anita Dian Wardhani.
Baca Juga: Setelah Rizieq, BPN Bidik Besarnya Potensi Kecurangan Pemilu Luar Negeri
Sementara terdakwa Yudi alias Dasep diancam dengan hukumam 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan, seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.
Adapun beberapa poin yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut. Sementara, poin yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Kuasa hukum para terdakwa yang diwakilkan oleh Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan depan yang digelar pada Selasa 9 April 2019.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Kristanto mengatakan, alasan pihak kejaksaan menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal karena mereka telah merencanakan pembunuhan yang tergolong sadis.
"Jadi mereka telah merencanakan, dan pembunuhannya juga tergolong sadis," ujar Kristanto.
Baca Juga: Hormati Isra Miraj, KPU Imbau Peserta Pemilu Besok Tak Kampanye Terbuka
Selain itu, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Nurhadi dan Sari Murniasih karena sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor dalam kasus tersebut.
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Disambangi Bos Persib, Begini Komentar Dedi Mulyadi
-
KPU Kota Bandung Pastikan Santunan Puluhan Juta Bagi Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang