SuaraJabar.id - Tiga pemuda harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mengedarkan tembakau sintesis atau tembakau gorila di wilayah Pondok Gede. Ketiganya berinisial AP (18), FK (18), dan MRA (20).
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari mengatakan ketiga orang tersebut ditangkap di depan SMP Negeri 34 Jalan Wibawa Mukti IV, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu alu.
Aksi mereka terbongkar setelah kepolisian setempat mendapatkan informasi dari warga, jika di lokasi tersebut kerap dijadikan pusat transaksi narkoba jenia tembakau gorila.
"Berdasarkan informasi itu anggota langsung melakukan observasi di wilayah setempat," kata Erna, Senin (8/4/2019).
Erna menerangkan, pihak kepolisian lebih dulu melakukan pengintaian gerak gerik mencurigakan pelaku AP. Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang di simpan di saku celana sebelah kiri.
"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,92 gram," katanya.
Setelah menangkap pelaku dan mendapatkan barang bukti, polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan tersangka AP, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya bernama FK.
"Kita langsung lakukan pengembangan, masih di daerah Bekasi kita langsung mengejar pelaku FK," jelas dia.
Pelaku FK kemudian berhasil ditangkap anggota kepolisian di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Gede. Saat ditangkap, pelaku sedang bersama pelaku lainnya yakni MRA.
Baca Juga: 72 Ton Sampah Kampanye Akbar Prabowo, Dinas LH DKI: Enggak Ada Masalah
Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang dibungkus dengan kantung plastik berwarna emas seberat 5,58 gram di kantung jaket tersangka MRA.
"Ketiga pelaku ini pengguna sekaligus pengedar, biasanya mereka melakukan transaksi di dekat sekolah," jelas dia.
Hingga saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis. Menurut Erna, target atau sasaran pembeli biasanya kalangan pelajar hingga mahasiswa.
"Memang targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam mereka jual seharga Rp 100 ribu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok
-
Taufik Hidayat Kencan di Hotel Saat Korban YTR Masih Disekap di Kosan Bandung
-
Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
-
Ada Tato Wajah Tersangka dan Tulisan 'Love Topik TH' di Tubuh Korban Penyekapan, Ini Kata Polisi
-
Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman