- Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada rencana administratif untuk mengganti nama provinsi menjadi Tatar Sunda.
- Istilah Tatar Sunda digunakan semata-mata untuk melestarikan sejarah, nilai budaya, dan identitas masyarakat di Jawa Barat.
- Peringatan Milangkala Tatar Sunda yang ditetapkan pada 18 Mei berbeda dengan Hari Jadi Provinsi setiap 19 Agustus.
SuaraJabar.id - Pemprov Jawa Barat memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di media sosial mengenai rencana pergantian nama provinsi.
Pemprov memastikan bahwa rangkaian peringatan Milangkala Tatar Sunda tidak berkaitan dengan upaya administratif untuk mengubah nama Provinsi Jawa Barat.
Isu ini sempat memicu perdebatan publik seiring dengan maraknya pelaksanaan Kirab Budaya yang mengarak Mahkota Binokasih ke berbagai wilayah di Jawa Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, menegaskan bahwa istilah Tatar Sunda yang digunakan dalam perayaan tersebut menitikberatkan pada pelestarian sejarah dan jati diri masyarakat, bukan persoalan birokrasi pemerintahan.
"Tidak ada yang mengarah ke sana (pergantian nama). Nama Provinsi Jawa Barat tetap sah dan telah diatur dalam undang-undang. Milangkala Tatar Sunda ini fokus pada unsur budaya dan teritorial historis tentang Kerajaan Sunda dan nilai-nilai identitasnya," ujar Adi Komar dilansir dari Antara, Minggu (17/5/2026).
Menurut Adi, Hari dan Milangkala Tatar Sunda dibuat untuk menghidupkan kembali kesadaran sejarah dan warisan budaya Sunda yang tumbuh di wilayah Jawa Barat sejak ratusan tahun lalu.
Adi menyebut penetapan Hari dan Milangkala Tatar Sunda sudah melalui kajian historis akademis sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan gubernur.
"Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei," ucapnya.
Sementara itu, peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, kata Adi, tetap berlangsung seperti biasa setiap 19 Agustus sesuai aturan dan udang-undang yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor
"Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan," tutur Adi.
Berita Terkait
-
Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor
-
Sebelum Bangun Jalan Khusus, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Nasib Tambang di Bogor
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Kecelakaan Tunggal Mobil Suzuki Carry Terjun ke Jurang di Ciamis, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung