- Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada rencana administratif untuk mengganti nama provinsi menjadi Tatar Sunda.
- Istilah Tatar Sunda digunakan semata-mata untuk melestarikan sejarah, nilai budaya, dan identitas masyarakat di Jawa Barat.
- Peringatan Milangkala Tatar Sunda yang ditetapkan pada 18 Mei berbeda dengan Hari Jadi Provinsi setiap 19 Agustus.
SuaraJabar.id - Pemprov Jawa Barat memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di media sosial mengenai rencana pergantian nama provinsi.
Pemprov memastikan bahwa rangkaian peringatan Milangkala Tatar Sunda tidak berkaitan dengan upaya administratif untuk mengubah nama Provinsi Jawa Barat.
Isu ini sempat memicu perdebatan publik seiring dengan maraknya pelaksanaan Kirab Budaya yang mengarak Mahkota Binokasih ke berbagai wilayah di Jawa Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, menegaskan bahwa istilah Tatar Sunda yang digunakan dalam perayaan tersebut menitikberatkan pada pelestarian sejarah dan jati diri masyarakat, bukan persoalan birokrasi pemerintahan.
"Tidak ada yang mengarah ke sana (pergantian nama). Nama Provinsi Jawa Barat tetap sah dan telah diatur dalam undang-undang. Milangkala Tatar Sunda ini fokus pada unsur budaya dan teritorial historis tentang Kerajaan Sunda dan nilai-nilai identitasnya," ujar Adi Komar dilansir dari Antara, Minggu (17/5/2026).
Menurut Adi, Hari dan Milangkala Tatar Sunda dibuat untuk menghidupkan kembali kesadaran sejarah dan warisan budaya Sunda yang tumbuh di wilayah Jawa Barat sejak ratusan tahun lalu.
Adi menyebut penetapan Hari dan Milangkala Tatar Sunda sudah melalui kajian historis akademis sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan gubernur.
"Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei," ucapnya.
Sementara itu, peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, kata Adi, tetap berlangsung seperti biasa setiap 19 Agustus sesuai aturan dan udang-undang yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor
"Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan," tutur Adi.
Berita Terkait
-
Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor
-
Sebelum Bangun Jalan Khusus, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Nasib Tambang di Bogor
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pria Ditemukan Tewas di Sungai Cipelang, Dokter Forensik Temukan Sejumlah Luka
-
Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki
-
Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran
-
Bupati Purwakarta Minta Proyek Data Center AI BDx Lengkapi Amdal dan PBG
-
Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi