- Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada rencana administratif untuk mengganti nama provinsi menjadi Tatar Sunda.
- Istilah Tatar Sunda digunakan semata-mata untuk melestarikan sejarah, nilai budaya, dan identitas masyarakat di Jawa Barat.
- Peringatan Milangkala Tatar Sunda yang ditetapkan pada 18 Mei berbeda dengan Hari Jadi Provinsi setiap 19 Agustus.
SuaraJabar.id - Pemprov Jawa Barat memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di media sosial mengenai rencana pergantian nama provinsi.
Pemprov memastikan bahwa rangkaian peringatan Milangkala Tatar Sunda tidak berkaitan dengan upaya administratif untuk mengubah nama Provinsi Jawa Barat.
Isu ini sempat memicu perdebatan publik seiring dengan maraknya pelaksanaan Kirab Budaya yang mengarak Mahkota Binokasih ke berbagai wilayah di Jawa Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, menegaskan bahwa istilah Tatar Sunda yang digunakan dalam perayaan tersebut menitikberatkan pada pelestarian sejarah dan jati diri masyarakat, bukan persoalan birokrasi pemerintahan.
"Tidak ada yang mengarah ke sana (pergantian nama). Nama Provinsi Jawa Barat tetap sah dan telah diatur dalam undang-undang. Milangkala Tatar Sunda ini fokus pada unsur budaya dan teritorial historis tentang Kerajaan Sunda dan nilai-nilai identitasnya," ujar Adi Komar dilansir dari Antara, Minggu (17/5/2026).
Menurut Adi, Hari dan Milangkala Tatar Sunda dibuat untuk menghidupkan kembali kesadaran sejarah dan warisan budaya Sunda yang tumbuh di wilayah Jawa Barat sejak ratusan tahun lalu.
Adi menyebut penetapan Hari dan Milangkala Tatar Sunda sudah melalui kajian historis akademis sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan gubernur.
"Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei," ucapnya.
Sementara itu, peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, kata Adi, tetap berlangsung seperti biasa setiap 19 Agustus sesuai aturan dan udang-undang yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor
"Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan," tutur Adi.
Berita Terkait
-
Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor
-
Sebelum Bangun Jalan Khusus, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Nasib Tambang di Bogor
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok
-
Taufik Hidayat Kencan di Hotel Saat Korban YTR Masih Disekap di Kosan Bandung
-
Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
-
Ada Tato Wajah Tersangka dan Tulisan 'Love Topik TH' di Tubuh Korban Penyekapan, Ini Kata Polisi
-
Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman