SuaraJabar.id - KPU Kota Bekasi dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait tahap pendistribusian logistik surat suara. Hal itu terungkap dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
"Menyatakan terlapor (KPU), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahap pendistribusian logistik pemilu," kata Majelis Sidang Bawaslu Mochamad Iqbal Alam Islami.
Bawaslu kata Iqbal, memberikan teguran tertulis dan memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan manajemen dalam distribusi logistik pemilu dan memastikan tidak terulang kembali kejadian serupa.
Iqbal menerangkan, lembaganya menggelar sidang ini atas dasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni yang biasa menghadiri persidangan tidak terlihat. Hal ini berbeda dengan dua agenda sidang sebelumnya, dia datang ditemani oleh Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Solihin dan Komisioner KPU bidang Data Pedro Purnama Kalangi.
Pihak KPU diwakili Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Bekasi, Fatimah Ria Apriani.
Setelah dinyatakan KPU Bekasi dinyatakan melanggar administrasi, Ria menolak memberikan keterangan usai persidangan dan lebih memilih bergegas pergi meninggalkan Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Kasus ini bermula setelah Warga Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi bernama Amsar (36) melaporkan KPU Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran administrasi saat mengirimkan surat suara menggunakan truk terbuka.
Tidak hanya itu, Amsar juga menyebut proses pengiriman dokumen negara itu juga tidak dikawal oleh kepolisian setempat.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Tangani Kasus Pemberiaan Amplop Luhut ke Kyai Zubair Muntasor
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga digelarnya sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Bekasi.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dilamar Partai Gema Bangsa, Sudirman Said: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
-
4 Tips Belanja Sayur Online Dari Rumah, Pilih Toko Tepercaya Seperti BlibliFresh
-
Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
-
Basarnas Pantau Ketat Kebakaran di Kedalaman Tambang Emas Pongkor
-
Dirjen Politik Kemendagri Akmal Malik Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Bidang Ketahanan Pangan