SuaraJabar.id - KPU Kota Bekasi dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait tahap pendistribusian logistik surat suara. Hal itu terungkap dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
"Menyatakan terlapor (KPU), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahap pendistribusian logistik pemilu," kata Majelis Sidang Bawaslu Mochamad Iqbal Alam Islami.
Bawaslu kata Iqbal, memberikan teguran tertulis dan memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan manajemen dalam distribusi logistik pemilu dan memastikan tidak terulang kembali kejadian serupa.
Iqbal menerangkan, lembaganya menggelar sidang ini atas dasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni yang biasa menghadiri persidangan tidak terlihat. Hal ini berbeda dengan dua agenda sidang sebelumnya, dia datang ditemani oleh Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Solihin dan Komisioner KPU bidang Data Pedro Purnama Kalangi.
Pihak KPU diwakili Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Bekasi, Fatimah Ria Apriani.
Setelah dinyatakan KPU Bekasi dinyatakan melanggar administrasi, Ria menolak memberikan keterangan usai persidangan dan lebih memilih bergegas pergi meninggalkan Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Kasus ini bermula setelah Warga Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi bernama Amsar (36) melaporkan KPU Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran administrasi saat mengirimkan surat suara menggunakan truk terbuka.
Tidak hanya itu, Amsar juga menyebut proses pengiriman dokumen negara itu juga tidak dikawal oleh kepolisian setempat.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Tangani Kasus Pemberiaan Amplop Luhut ke Kyai Zubair Muntasor
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga digelarnya sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Bekasi.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan
-
Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer
-
Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul
-
Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
-
Unggul Cuma Semenit, Kemenangan Timnas Putri Indonesia Digagalkan Kamboja di Arcamanik