SuaraJabar.id - KPU Kota Bekasi dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait tahap pendistribusian logistik surat suara. Hal itu terungkap dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
"Menyatakan terlapor (KPU), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahap pendistribusian logistik pemilu," kata Majelis Sidang Bawaslu Mochamad Iqbal Alam Islami.
Bawaslu kata Iqbal, memberikan teguran tertulis dan memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan manajemen dalam distribusi logistik pemilu dan memastikan tidak terulang kembali kejadian serupa.
Iqbal menerangkan, lembaganya menggelar sidang ini atas dasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Tangani Kasus Pemberiaan Amplop Luhut ke Kyai Zubair Muntasor
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni yang biasa menghadiri persidangan tidak terlihat. Hal ini berbeda dengan dua agenda sidang sebelumnya, dia datang ditemani oleh Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Solihin dan Komisioner KPU bidang Data Pedro Purnama Kalangi.
Pihak KPU diwakili Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Bekasi, Fatimah Ria Apriani.
Setelah dinyatakan KPU Bekasi dinyatakan melanggar administrasi, Ria menolak memberikan keterangan usai persidangan dan lebih memilih bergegas pergi meninggalkan Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Kasus ini bermula setelah Warga Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi bernama Amsar (36) melaporkan KPU Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran administrasi saat mengirimkan surat suara menggunakan truk terbuka.
Tidak hanya itu, Amsar juga menyebut proses pengiriman dokumen negara itu juga tidak dikawal oleh kepolisian setempat.
Baca Juga: Geger! Petugas Kebersihan Ditemukan Tewas di Dalam Septic Tank Pesantren
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga digelarnya sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
KPU Beberkan Fakta Baru Kasus Penggelembungan Suara di Bekasi Timur Ternyata...
-
Ketua PPK Bekasi Timur Menghilang Pasca Kasus Penggelembungan Suara, Ditangkap Polisi?
-
Telah Diperingatkan Bawaslu, Tapi Ikuti Saran KPU, PPLN Islamabad Diduga Langgar Administrasi Soal Ini
-
Tidak Datang Sidang Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Tegur KPU
-
Jalani Sidang Perdana di Bawaslu Besok, Partai Prima Boyong 7 Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024