"Kami akan tindak jika ada yang melapor ke kami. Syaratnya harus ada terlapor, barang bukti dan saksi. Ini sudah tindak pidana sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf (g) mengatur tentang perusakan APK," jelasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Jagoannya Keok di Pilkada Depok, PKS Beri Respons Begini
-
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Miliano Jonathans Belum Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia: Jujur Saya Tunggu....
-
Ancam Pengemudi Lain dan Ngaku-ngaku Tentara, Pria Kasus 'Koboi Jalanan' di Depok jadi Tersangka
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan
-
KPU Jabar Ungkap Lima Daerah Berpotensi Alami Sengketa Pilkada 2024, Salah Satunya Depok
-
Penghitungan Sementara KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Pilgub Jabar