Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 10 April 2019 | 20:28 WIB
Sejumlah poster dan spanduk caleg untuk DPR RI, DPRD Provinsi Jawa barat, dan DPRD Kota Depok jadi sasaran aksi vandal orang tak dikenal. Alat peraga kampanye caleg itu dibubuhi gambar kemaluan lelaki. [Suara.com/Supriyadi]

"Kami akan tindak jika ada yang melapor ke kami. Syaratnya harus ada terlapor, barang bukti dan saksi. Ini sudah tindak pidana sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf (g) mengatur tentang perusakan APK," jelasnya.

Kontributor : Supriyadi

Load More