SuaraJabar.id - Proses pencoblosan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi tidak berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan. Hal itu disebabkan distribusi logistik pemilu yang bermasalah.
Bahkan salah satu TPS di wilayah Bekasi Utara harus dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) lantaran surat suara DPRD yang masih belum tersedia.
Atas persoalan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengungkapkan pihaknya kemungkinan akan merekomendasikan kepada KPU Kota Bekasi agar digelar pemilu susulan di sejumlah TPS tersebut.
"Ga boleh (telat), itu menyalahi undang-undang. Pemilu harus mulai jam 07.00 Wib. Kita mungkin buat rekomendasi pemilu susulan, misalnya diundur sampai besok," terang Ali, Rabu (17/4/2019).
Ali menilai, carut marut distribusi logistik saat ini tidak lepas dari kinerja KPU Kota Bekasi yang kerap menggampangkan persoalan.
"Kadang kawan KPU bandel juga. Udah kita perintahkan ga dijalankan. Misal soal petugas sortir-lipat (sorlip), kan 300 orang, kita minta ditambah 2 kali lipat ngga dijalankan juga. Dari awal sudah kita ingatkan, petugas sorlip ini kurang," paparnya.
Terlebih sambung dia, keputusan KPU juga seringkali mepet dengan waktu. Salah satu contohnya adalah persoalan DPTb.
"Itu mepet baru diputuskan. Ketika mereka telah mengumumkan itu maka telat juga pencetakan DPTB nya, dan sebagainya," tambah Ali.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni tidak menampik bahwa distribusi logistik pemilu memang masih bermasalah. Namun ia menyebut saat ini proses pencoblosan telah berlangsung kondusif.
Baca Juga: Fokus Pemilu 2019, Pelayanan SIM dan SKCK di Bekasi Libur Hingga 20 April
"Sudah (kondusif), walaupun banyak masalah juga di lapangan. Iya, bisa seperti itu (pemilu susulan jika direkomendasikan)," ujarnya singkat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau