Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 17 April 2019 | 08:45 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota meliburkan sementara sentra pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Diketahui, Pemilu 2019 tengah berlangsung hari ini di seluruh daerah di Indonesia.

Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari mengatakan pelayanan diliburkan hingga empat hari, terhitung tanggal 16 April 2019.

"Pelayanan SIM dan SKCK kami liburkan sementara hingga 20 April mendatang, karena kami sedang fokus untuk Pemilu 2019," kata Erna, Rabu (17/4/2019) kepada suara.com.

Menurutnya hal ini bertujuan agar Pemilu 2019 yang terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Hanya Kurang dari 4 Menit untuk Mencoblos 5 Surat Suara Pemilu 2019

"Kami memohon maaf atas hal ini, kami meminta agar masyarakat mengerti juga. Untuk pelayanan pelaporan kasus masih akan kami terima," pungkasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More