Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 20 April 2019 | 16:36 WIB
Ilustasi. (ANTARA Papua/Musa Abubar)

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat diberikan waktu 17 hari untuk melaksanakan rekapitulasi hasil pemilihan umum di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Pelaksanaan rekapitulasi itu dilaksanakan di 11 kecamatan yang ada di Depok.

"Rekapitulasi sedang proses sejak Jumat (19/4/2019) kemarin kami diberi waktu selama 17 hari untuk menjaga kesehatan dan tenaga petugas dalam menjalankan tugasnya. Dengan alasan pelaksanaan penghitungan sangat melelahkan," kata Ketua KPU Depok, Nana Shobarna kepada Suara.com, Sabtu (20/4/2019) .

Nana bersyukur  para petugas tidak ada yang mengalami sakit selama pelaksanaan penghitungan suara di setiap TPS. Meski, kata dia, para petugas sudah mengalami kelelahan karena rekapitulasi harus selesai dihitung sesuai hasil prolehan suara di 5.775 TPS di seluruh Kota Depok.

"Alhamdulillah belum ada info yang masuk ke saya terkait KPPS sakit mudah-mudahan pada sehat semua," tutur Nana berharap.

Baca Juga: ZTE Axon 10 Pro 5G Kalahkan Xiaomi Mi 9 di AnTuTu, Ini Rahasianya

Ia menyatakan bahwa semua masyarakat , saksi partai politik, dan semua calon legislatif yang mengikuti Pemilu 2019 untuk bersabar. Sebab, jumlah TPS dan tenaga petugas seadanya tidak bisa dipaksa lebih cepat.

"Kami sangat berduka cita atas beberapa petugas dan ketua KPPS meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Kami minta bersabar," ungkapnya. 

Kontributor : Supriyadi

Load More