SuaraJabar.id - Seorang oknum karyawan di toko Alfamart bernama Arlyandi Indra Pratama (22) harus berurusan dengan hukum. Bahkan ia terancam dipenjara 5 tahun karena ulahnya menilap duit milik tempatnya bekerja.
Pemuda itu diduga telah melakukan penggelapan uang di tempatnya bekerja yakni toko Alfamat yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku beraksi dari tanggal 21 April 2018 hingga tanggal 27 November 2018. Pihak perusahaan baru mengetahui penggelapan ini pada akhir bulan tahun 2018," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari, Minggu (21/4/2019).
Aksi pelaku baru diketahui pihak perusahaan yakni PT. Sumber Alfaria Trijaya saat melakukan perhitungan pendapatan tahunan.
Rupanya, perusahan tersebut menemukan kerugian dengan nominal ratusan juta rupiah pertanggal 21 April-27 November 2018.
"Pada 2019 pelaku sudah tidak bekerja di perusahaan itu, sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Dan saat ini pelaku berhasil ditangkap. Uang yang digelapkan sebesar Rp 177.876.800," jelas Erna.
Kepada polisi, pelaku mengaku dapat melakukan aksi kejahatannya itu dengan cara memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA, link dari komputer kasir dengan cara mentop-up ke akun pribadi tersangka seperti JDID, Over, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukan ke saldo tersangka.
"Sehingga saldo tersangka selalu penuh. Kemudian oleh tersangka dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaos serta mesin cuci," ungkap Erna.
Dari kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat kuasa, 4 lembar surat dokumen hasil audit internal, 1 lembar surat keterangan doku care, 1 lembar surat keterangan kerja kontrak, 2 lembar surat keterangan penghasilan.
Baca Juga: Kakak Jessica Iskandar Bicara soal Tudingan Penggelapan Uang
Bukti lainnya adalah satu unit CPU, 1 lembar surat pernyataan bersalah dari tersangka, 1 buah kaos warna putih, 1 buah kaos warna hitam
dan 1 unit mesin cuci tabung.
Atas aksinya itu, tersangka disangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
5 TPS di Kota Bekasi Gelar Pemilu Susulan Hari Ini
-
Kalah dari Prabowo, Jokowi Cuma Unggul 1 Kecamatan di Kota Bekasi
-
Logistik Bermasalah, Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Ulang di Bekasi
-
600 Umat Hindu di Bekasi Rayakan Puncak Hari Raya Nyepi di Islamic Centre
-
Hari Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Eljon Manik di Bekasi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian
-
Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang