SuaraJabar.id - Seorang oknum karyawan di toko Alfamart bernama Arlyandi Indra Pratama (22) harus berurusan dengan hukum. Bahkan ia terancam dipenjara 5 tahun karena ulahnya menilap duit milik tempatnya bekerja.
Pemuda itu diduga telah melakukan penggelapan uang di tempatnya bekerja yakni toko Alfamat yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku beraksi dari tanggal 21 April 2018 hingga tanggal 27 November 2018. Pihak perusahaan baru mengetahui penggelapan ini pada akhir bulan tahun 2018," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari, Minggu (21/4/2019).
Aksi pelaku baru diketahui pihak perusahaan yakni PT. Sumber Alfaria Trijaya saat melakukan perhitungan pendapatan tahunan.
Rupanya, perusahan tersebut menemukan kerugian dengan nominal ratusan juta rupiah pertanggal 21 April-27 November 2018.
"Pada 2019 pelaku sudah tidak bekerja di perusahaan itu, sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Dan saat ini pelaku berhasil ditangkap. Uang yang digelapkan sebesar Rp 177.876.800," jelas Erna.
Kepada polisi, pelaku mengaku dapat melakukan aksi kejahatannya itu dengan cara memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA, link dari komputer kasir dengan cara mentop-up ke akun pribadi tersangka seperti JDID, Over, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukan ke saldo tersangka.
"Sehingga saldo tersangka selalu penuh. Kemudian oleh tersangka dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaos serta mesin cuci," ungkap Erna.
Dari kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat kuasa, 4 lembar surat dokumen hasil audit internal, 1 lembar surat keterangan doku care, 1 lembar surat keterangan kerja kontrak, 2 lembar surat keterangan penghasilan.
Baca Juga: Kakak Jessica Iskandar Bicara soal Tudingan Penggelapan Uang
Bukti lainnya adalah satu unit CPU, 1 lembar surat pernyataan bersalah dari tersangka, 1 buah kaos warna putih, 1 buah kaos warna hitam
dan 1 unit mesin cuci tabung.
Atas aksinya itu, tersangka disangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
5 TPS di Kota Bekasi Gelar Pemilu Susulan Hari Ini
-
Kalah dari Prabowo, Jokowi Cuma Unggul 1 Kecamatan di Kota Bekasi
-
Logistik Bermasalah, Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Ulang di Bekasi
-
600 Umat Hindu di Bekasi Rayakan Puncak Hari Raya Nyepi di Islamic Centre
-
Hari Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Eljon Manik di Bekasi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana