SuaraJabar.id - Seorang oknum karyawan di toko Alfamart bernama Arlyandi Indra Pratama (22) harus berurusan dengan hukum. Bahkan ia terancam dipenjara 5 tahun karena ulahnya menilap duit milik tempatnya bekerja.
Pemuda itu diduga telah melakukan penggelapan uang di tempatnya bekerja yakni toko Alfamat yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku beraksi dari tanggal 21 April 2018 hingga tanggal 27 November 2018. Pihak perusahaan baru mengetahui penggelapan ini pada akhir bulan tahun 2018," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari, Minggu (21/4/2019).
Aksi pelaku baru diketahui pihak perusahaan yakni PT. Sumber Alfaria Trijaya saat melakukan perhitungan pendapatan tahunan.
Rupanya, perusahan tersebut menemukan kerugian dengan nominal ratusan juta rupiah pertanggal 21 April-27 November 2018.
"Pada 2019 pelaku sudah tidak bekerja di perusahaan itu, sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Dan saat ini pelaku berhasil ditangkap. Uang yang digelapkan sebesar Rp 177.876.800," jelas Erna.
Kepada polisi, pelaku mengaku dapat melakukan aksi kejahatannya itu dengan cara memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA, link dari komputer kasir dengan cara mentop-up ke akun pribadi tersangka seperti JDID, Over, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukan ke saldo tersangka.
"Sehingga saldo tersangka selalu penuh. Kemudian oleh tersangka dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaos serta mesin cuci," ungkap Erna.
Dari kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat kuasa, 4 lembar surat dokumen hasil audit internal, 1 lembar surat keterangan doku care, 1 lembar surat keterangan kerja kontrak, 2 lembar surat keterangan penghasilan.
Baca Juga: Kakak Jessica Iskandar Bicara soal Tudingan Penggelapan Uang
Bukti lainnya adalah satu unit CPU, 1 lembar surat pernyataan bersalah dari tersangka, 1 buah kaos warna putih, 1 buah kaos warna hitam
dan 1 unit mesin cuci tabung.
Atas aksinya itu, tersangka disangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
5 TPS di Kota Bekasi Gelar Pemilu Susulan Hari Ini
-
Kalah dari Prabowo, Jokowi Cuma Unggul 1 Kecamatan di Kota Bekasi
-
Logistik Bermasalah, Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Ulang di Bekasi
-
600 Umat Hindu di Bekasi Rayakan Puncak Hari Raya Nyepi di Islamic Centre
-
Hari Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Eljon Manik di Bekasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis
-
BRI Peduli Siapkan PMI Cirebon Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Usai Berkiprah di Luar Negeri
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
BRI Apresiasi Kebijakan Dana SAL, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Sektor Riil