Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 21 April 2019 | 15:10 WIB
Ilustrasi penggelapan uang. [Shutterstock]

Atas aksinya itu, tersangka disangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More