SuaraJabar.id - Suami istri pembunuh Dufi divonis mati. Mereka adalah Nurhadi dan Sari Muniarsih.
Nurhadi dan Sari Muniarsih membunuh eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukan dalam tong di kawasan Bogor Jawa Barat.
Vonis mati Nurhadi dan Sari Muniarsih dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Agenda sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika ini memutuskan bahwa kedua terdakwa dijatuhkan hukuman mati
Baca Juga: Politisi PDIP: Tuti Tursilawati Divonis Mati di Era SBY
"Memutuskan terdakwa Nurhadi dan Sari Muniarsih telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Ben Ronald, sambil mengetok palu, Selasa (23/4/2019).
Sementara, untuk terdakwa Dasep alias Yudi yang merupakan rekan mereka dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana tersebut.
"Terdakwa Dasep alias Yudi terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun," tambah Ronald.
Putusan mejelis hakim itu langsung disambut tangis para terdakwa dan keluarga Dufi yang juga nampak hadir dalam persidangan. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah selesai.
Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.
Baca Juga: Arab Saudi Diam-diam Vonis Mati TKI Tuti Tursilawati
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
Berita Terkait
-
Negara Bagian Missouri Tolak Hentikan Eksekusi Terpidana Mati Imam Marcellus Khalifah Williams
-
Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Sosok Suharto Calon Wakil Ketua MA Disorot: Rekam Jejaknya Buruk!
-
KontraS Soroti 27 Vonis Mati Setahun Terakhir: Karpet Merah Negara Langgengkan Penyiksaan
-
4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati
-
MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR