Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 24 April 2019 | 16:19 WIB
Terdakwa Bahar bin Smith keluar dari ruangan sidang di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Rabu (24/4/2019). [Suara.com/Aminuddin]

Luka lainnya, terdapat di bagian pelipis dan pipi MKU yang mengalami luka memar merah kebiruan, kemudian di bagian lengan atas kiri sisi depan mengalami luka lecet berbentuk garis berwarna merah kebiruan.

"Lengan kiri atas sisi luar dan bahu kanan juga mengalami lecet," tukasnya.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis. Dai kondang itu dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak. Adapun pasal yang dikenakan kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga: Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024

Load More