Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 01 Mei 2019 | 17:13 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam berbagain organisasi berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei (May Day) di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/5/2017). [ANTARA FOTO/Agus Bebeng]

SuaraJabar.id - Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kepala Polrestabes Bandung untuk mengambil tindakan dan proses hukum terhadap anggotanya yang telah melakukan tindakan kekerasan kepada dua jurnalis. Kekerasan tersebut terjadi saat keduanya tengah bekerja meliput peringatan Hari Buruh Internasional di sekitaran Gedung Sate Bandung, Rabu (1/5/2019).

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim mengungkapkan bahwa anggota Polrestabes Bandung telah menghalang-halangi Fotografer Tempo; Prima Mulia dan jurnalis freelance, Iqbal Kusumadireza (Reza) bekerja. Saat kejadian para anggota Polrestabes Bandung itu juga melakukan kekerasan kepada jurnalis tersebut.

Selain menuntut Kapolrestabes Bandung untuk menindak anggotanya dengan proses hukum, Sasmito juga meminta agar anggota tersebut dipecat dari keanggotaan.

"Mendesak pihak Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk menindak dan melakukan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan penganiayaan, kekerasan, dan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik," kata Sasmito melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com,

Baca Juga: Wasekjen PDIP: Jangan Berpikiran Negatif Lihat Zulhas ketemu Jokowi

"Sekaligus mendesak pihak Profesi dan Pengamanan Polrestabes Bandung untuk memecat anggotanya tersebut," sambungnya.

Sasmito menceritakan awal mula kejadian kekerasan tersebut terjadi. Prima dan Reza tengah berkeliling di sekitar Gedung Sate untuk memantau kondisi pergerakan buruh saat memperingati May Day.

Langkah keduanya terhenti di Jalan Singaperbangsa karena melihat ada keributan antara Polisi dengan massa yang didominasi pakaian berwarna hitam. Keduanya pun langsung sigap mengambil momen tersebut dengan kamera. Namun, dua jurnalis itu malah mendapat perilaku tidak menyenangkan seusai mengambil momen tersebut.

"Tiba-tiba secara mendadak dirinya dipiting oleh anggota Polrestabes Bandung. Saat dipiting, polisi tersebut membentak Reza sambil merampas kamera yang dibawanya," ujarnya.

Kamera Reza dirampas oleh Polisi dan bagian lutut serta tulang kering Reza tak luput menjadi sasaran kekerasan Polisi.

Baca Juga: Rizieq Shihab Serukan Jokowi Tobat Nasuha: Kembali ke Jalan Allah

"Padahal saat dipukul dan kamera miliknya dirampas Reza berkali-kali mengatakan kalau dirinya adalah jurnalis yang dibuktikan dengan ID Card yang dibawanya," tuturnya.

Nasib sama juga dirasakan oleh Prima. Jurnalis Tempo itu bahkan sempat disekap tiga anggota polisi. Selain itu, Prima mendapatkan ancaman serta dipaksa untuk menghapus foto-foto dari kameranya.

"Saat pengancaman terjadi, salah satu anggota polisi tersebut sempat melontarkan kalimat ancaman kepada Prima," ucapnya.

Dengan melihat kronologis itu, Sasmito menegaskan bahwa anggota Polrestabes Bandung sudah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut ialah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, para anggota polisi tersebut melakukan upaya menghalangi kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kekerasan ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta," pungkasnya.

Load More