SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith mengaku tidak tahu terkait munculnya petisi penolakan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Terdakwa penganiayaan terhadap remaja itu tidak mau menanggapi banyak soal petisi tentang stop izin FPI.
"Engggak, enggak ada tanggapan. Saya enggak paham karena saya di dalam (rutan), jadi enggak tahu apa-apa," kata Bahar usai menghadiri sidang lanjutan perkara yang menjeratnya, di Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (9/5/2019).
Bahar menuturkan, selama ditahan di Polda Jabar, dirinya tidak mengikuti informasi terkini terkait kabar FPI ataupun berita lainnya yang kini sedang ramai dibicarakan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja pada pertengahan Desember 2018 lalu, Bahar harus mendekam di rutan Mapolda Jawa Barat.
Baca Juga: Muncul Petisi Tandingan Dukung FPI Tetap Eksis, Baru Diteken 13 Ribu Orang
Penahanan itu membuat Bahar tidak bisa mengikuti perkembangan informasi terkini. Termasuk masalah petisi tentang upaya pembubaran FPI yang kini sedang ramai diperbincangkan.
"Saya enggak lihat berita, enggak pernah (lihat berita) apa-apa, jadi saya enggak tahu apa-apa. Tanya sama yang tahu saja (masalah petisi stop izin FPI)," kata dia.
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu kini tengah disibukan menjalani proses persidangan kasus yang menimpanya. Bahar diduga melakukan aksi penganiayaan juga perampasan kemerdekaan terhadap dua remaja. Penganiayaan itu dilakukan Bahar di pesantren miliknya, Tajul Alawiyyin.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis. Dia dituduh melanggar pasal Undang-undang perlindungan anak.
Pasal yang dikenakan kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Baru 2 Hari, Petisi Setop Izin FPI Sudah Diteken Lebih dari 177 Ribu Orang
Untuk diketahui, petisi bertajuk Stop Ijin FPI dibuat oleh oleh Ira Bisyir di laman change.org pada Selasa (7/5/2019).
Berita Terkait
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
-
Asal dan Garis Keturunan Habib Bahar bin Smith, Ternyata Masuk Golongan Kecil Keturunan Rasulullah
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI