"Videonya memang direkam oleh yang bersangkutan langsung, tapi narasinya seolah-olah itu benar tapi sesungguhnya tidak benar dan hoaks," lanjutnya.
Sebetulnya, RGS mengaku tidak berniat untuk menyebarkan berita bohong alias hoaks. Dia hanya tidak mengetahui saja video yang dia unggah dan dibagikan itu termasuk kategori berita bohong.
"Barangkali dengan unggahan video saya itu ada masyarakat yang dirugikan. Itu karena ketidak mengertian saya tentang terbuka dan tertutupnya rekapitulasi penghitungan C1," beber RGS.
Dalam kasus ini, RGS dijerat Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Soal Blokir Hoaks, Rudiantara: Facebook Paling Parah
"Hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 milyar," tutupnya.
Berita Terkait
-
Viral Warga Ngaku Dapat Hadiah Gas Melon dari PDIP, Admin Gerindra: Enaknya Diapain Ini?
-
Viral Aksi Unik Pengantin Wanita Nyoblos ke TPS Usai Ijab Kabul, Masih Pakai Gaun Pernikahan
-
Gilga Sahid Pamer Momen Happy Asmara Cari Pahala, Netizen Soroti Botol di Meja: Salfok Aku!
-
Dharma Pongrekun Siap Jadi Tukang Kaos, Netizen Minta Bahas Elite Global
-
Viral Wanita Umrah Bareng Teman Pria hingga Dilamar di Depan Kabah: Netizen Langsung Meradang!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan