Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Mei 2019 | 11:12 WIB
Warga beraktifitas di sekitar Masjid Dian Al Mahri atau yang dikenal dengan Masjid Kubah Emas di Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Lanjutnya, dalam isi Raperda PKR itu sama sekali tidak mengetahui secara detailnya dan tak mengetahui lebih dalam lagi, karena sudah ditolak dan tidak jadi dibahas di Bapemperda antara Pemkot dan DPRD Depok.

" Bapemperda akhirnya hanya membahas 10 dari 11 usulan Pemkot Depok," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Depok 20 Mei, Kunci Menyantap Menu Sahur Sehat

Load More